Telan Anggaran Rp14 Miliar, Pabrik Pengolahan Umbi Porang di Pandeglag Tak Kunjung Beroperasi 

Minggu 09 Jun 2024, 16:54 WIB
Penampakkan Gedung SIKM Porang di Pandeglang, Minggu, 9 Juni 2024. (Poskota/Samsul Fatoni)

Penampakkan Gedung SIKM Porang di Pandeglang, Minggu, 9 Juni 2024. (Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pabrik pengolahan umbi porang atau Sentra Industri Kecil Menengah (SIKM) di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, yang dibangun Tahun 2022 lalu hingga saat ini belum dioperasikan.

Pemerintah pusat mengalokasikan anggaran untuk pembangunan pabrik pengolahan porang tersebut sebesar Rp14 miliar.

Pantauan Poskota.co.id di kawasan pabrik porang tampak sepi tanpa adanya aktivitas pengolahan porang. Halaman depan pabrik tersebut banyak ditumbuhi rumput liar. 

Setelah selesai dibangun pada akhir 2022, Bupati Pandeglang, Irna Narulita sempat meninjau langsung pabrik pengolahan umbi porang tersebut. 

Kala itu, dilakukan uji coba dengan menghadirkan sejumlah ahli dari luar daerah. Namun setelah itu, pabrik tersebut tidak dioperasikan lagi oleh Pemkab Pandeglang.

Salah seorang satpam pabrik pengelolaan porang, Ade membenarkan, jika pabrik pengolahan umbi porang tersebut hingga saat ini belum beroperasi.
 
“Belum beroperasi, sehari-harinya ya paling saya aja di sini untuk pengamanan dan sesekali bersih-bersih di dalam dan diluar SIKM ini," ungkapnya, Jumat, 7 Juni 2024.

"Ya harapannya bisa cepat beroperasi, karena diharapkan bisa menyerap tenaga kerja untuk masyarakat sekitar dan meningkatkan perekonomian warga," katanya.

Sementara, Ketua RT setempat, Suratman juga berharap, jika pabrik porang yang dikelola oleh Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian dan Perdagangan Pandeglang, bisa cepat beroperasi dan diharapkan bisa menyerap tenaga kerja.
 
"Yang saya tahu dari belum beroperasi. Harapan kami pabrik ini bisa cepat beroperasi supaya dapat menyerap tenaga kerja," tandasnya. (Samsul Fatoni).

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q 

Berita Terkait

News Update