JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masalah pelaporan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana oleh mantan istrinya, Arina Winarto kini viral. Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar pun langsung angkat bicara untuk meredam itu semua.
Dalam pelaporan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan, Arina mengaku mengalami kerugian hingga Rp6,9 miliar akibat penipuan dan penggelapan tersebut.
Dengan tegas Irfan mengucapkan bahwa masalah yang dihadapi kliennya dengan mantan istrinya tersebut hanyalah persoalan rumah tangga yang belum tuntas.
“Ini dugaan awal saya ya, karena mungkin permasalahan rumah tangga yang belum tuntas aja sehingga ada laporan seperti ini," beber kuasa hukum Tiko kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Pelaporan ke Polres Metro Jakarta Selatan tersebut dikatakan Irfan masih prematur sifatnya. Hal ini lantaran menurutnya laporan tersebut terkesan dipaksakan karena tidak melalui mekanisme Undang-Undang Perseroan Terbatas sebelum menempuh langkah hukum.
“Sebagai praktisi hukum juga saya melihat kasus ini masih sangat prematur dan terlalu dipaksakan karena belum melewati mekanisme sebagaimana undang-undang PT. Tiko belum pernah dimintakan pertanggungjawaban selaku direksi dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)”, belanya.
Irfan pun mengungkapkan bahwa Arina dalam perusahaan tersebut bertindak sebagai Komisaris yang juga ikut bertanggung jawab atas kebangkrutan. "Hal ini sesuai dengan Pasal 114 UU PT. Bukan hanya menyalahkan Tiko," tegasnya.
Mengenai pemberitaan yang viral menyebutkan kliennya tersebut terlibat kasus penipuan dan penggelapan, menurutnya jelas merugikan Tiko. Untuk itu, Irfan berharap masyarakat tidak percaya begitu saja dan menelan informasi mentah-mentah.
“Terkait pemberitaan terhadap klien kami yang beredar di pemberitaan media massa yang beredar hari ini, tentunya sangat merugikan klien kami. Dimana seolah-olah klien kami Tiko Wardhana telah terbukti menggelapkan dana yang baru sebatas dugaan dan masih tahap penyidikan," bebernya.
Masalah ini bermula ketika, Tiko dan Arina sepakan membuat perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman. Modal usaha tersebut sebagian besar berasal dari Arina.
Kuasa Hukum Arina membeberkan kasus kliennya itu bermula ketika Tiko mendirikan perusahaan dengan nama PT Arjuna Advaya Sanjaya, bergerak dibidang makanan dan minuman. Modal keseluruhan berasal dari Arina yang ketika itu menjabat sebagai Komisaris dan Tiko Aryawardhana direkturnya.
"Awalnya klien kami dan Tiko mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur serta modal perusahaan, semuanya dari klien kami," beber Leo kepada wartawan.
Arina ketika itu mempercayakan sepenuhnya kepada Tiko untuk mengelola bisnis tersebut. Bahkan berjalan normal hingga memasuki tahun 2019 dirinya dikagetkan dengan Tiko yang ingin menutup usaha pada tahun 2019 lantaran tak bisa bayar sewa.
"Klien kami tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa. Loh, ini kan aneh," terang Leo Siregar.
Menurut Leo, kewenangan tanpa pengawasan diduga menjadi celah bagi Tiko Aryawardhana untuk melakukan itikad tidak baik. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.
Hingga akhirnya kecurigaan Arina semakin kuat ketika di tahun 2021 dirinya menemukan dua dokumen profit and loss yang mencurigakan. Dalam hal ini diduga Tiko telah memanipulasi laporan.
"Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan ditemukanlah temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya," ungkap Leo.
Tiko pun dikejar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan karen tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan akhirnya Arina pun melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian. "Lantaran tidak ada itikad baik untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai dana tersebut membuat klien saya melaporkan ke polisi," tegas Leo.