JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korps Lalu Lintas Polri akan memberlakukan peraturan baru pada bulan Juli mendatang. Yakni bagi pemohon ataupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kasi Binyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengungkapkan pelaksaan tersebut bakal diujicobakan mulai 1 Juli hingga 30 September 2024 mendatang. Beberapa wilayah yang menjadi target uji coba yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
"Jadi yang perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 1 Juli hingga September, kita masih melaksanakan uji coba. Apapun kejadiannya, SIM akan tetap kita berikan. Setelah nanti proses uji coba, kita akan melihat tahap-tahapannya," terang Faisal kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Aturan tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan . Ditekankan bahwa langkah ini tidak memberatkan masyarakat, dan bertujuan untuk mempermudah proses layanan publik.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan pihaknya sangat mengapresiasi terhadap komitmen Polri yang menerbitkan regulasi tersebut. Hal ini sekaligus untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif.
Program tersebut dikatakannya, sejalan dengan semangat program BPJS Kesehatan, ratusan juta masyarakat telah merasakan manfaat JKN. Dengan aturan baru ini, targetnya 98% penduduk Indonesia terdaftar Program JKN pada 2024.
"Pemerintah tidak berkehendak bahwa Program JKN ini memberatkan masyarakat yang tidak mampu. Itulah sebabnya ada 140 juta masyarakat Indonesia, iurannya ditanggung oleh pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi kami harapkan itu tidak mempersulit masyarakat, karena targetnya yang belum terdaftar JKN," terang David.