Uji Coba BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM Tuai Beragam Komentar

Minggu 30 Jun 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi rangkaian tes pembuatan SIM. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

Ilustrasi rangkaian tes pembuatan SIM. (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Uji coba kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menuai beragam tanggapan dari masyarakat.

Seorang warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) bernama Choirul (28) mengatakan, kebijakan itu justru menyusahkan masyarakat.

"Malah bikin ribet. Kan, udah ada e-KTP, terus fungsinya e-KTP itu apa? Kan, sudah terintegrasi," kata Choirul pada Minggu, 30 Juni 2024.

Menurut pria asal Lampung itu, BPJS Kesehatan bukanlah solusi untuk mempermudah pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Apa urgensinya? Apa supaya masyarakat harus membayar iuran BPJS? Lah, kalau masyarakatnya enggak pakai BPJS, tapi pakai asuransi swasta gimana?" ucapnya.

Senada dengan Choirul, warga bernama Kiki (29) mempertanyakan tes kesehatan yang dilakukan saat hendak membuat SIM.

"Kalau kebijakan begitu, kalau begitu enggak usah ada tes kesehatan saat membuat SIM. Soalnya, kan, tes kesehatan itu kita juga bayar," ucapnya.

Di sisi lain, Sulaiman (31) mengutarakan kebijakan ini perlu diterangkan dan disosialisasikan kepada masyarakat luas terkait alasan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan SIM.

"Supaya enggak ada pro kontra, karena saya juga sebagai pengguna BPJS mempertanyakan kenapa BPJS Kesehatan harus jadi salah satu syarat," tukasnya.

BPJS Kesehatan bersama Polri melakukan uji coba pemberlakukan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat pembuatan atau perpanjangan SIM.

Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Kepolisian RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

News Update