JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan KJP 2024 cair setiap bulan dimana memasuki bulan Juni juga akan ada pencairan saldo dana pendidikan untuk penerima manfaat.
Masyarakat Jakarta pastinya sudah tahu dengan program KJP ini sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menunjang kebutuhan pendidikan.
Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mana ditujukan sebagai bantuan dana pendidikan.
Tujuan penerima manfaat dari bantuan KJP adalah siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga bisa terbantu dalam pemenuhan kebutuhan pendidikan.
Diantaranya syarat untuk menjadi penerima bantuan KJP antara lain:
1. Berdomisili di DKI Jakarta
2. Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di DKI Jakarta
3. Berasal dari keluarga tidak mampu dengan pendapatan orang tua/wali kurang dari Rp5.000.000 per bulan
4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah
5. Tidak sedang menerima bantuan pendidikan lain dari pemerintah
Status penerima manfaat dari program KJP 2024 ini bisa diakses melalui situs resminya, yakni kjp.jakarta.go.id.
Melalui situs ini masyarakat bisa memastikan sendiri apakah status KJP sudah dan masih aktif atau tidak sebelum menerima pencairan saldo dana pendidikan.
KJP 2024 Cair Setiap Bulan
Untuk program KJP sendiri diterima saldonya oleh tiap KPM setiap bulan. Pencairan yang rutin diterima ini merupakan bantuan KJP dana rutin.
Memasuki bulan Juni 2024 kali ini juga segera akan ada pencairan bantuan KJP lagi kepada para siswa yang telah terpilih menjadi penerima manfaat.
Selain itu, ada juga KJP dana berkala yang biasanya cair setiap 6 bulan. Jadi dana berkala akan diterima siswa sebanyak 2 kali dalam setahun.
Lebih lanjut, jenis KJP lainnya yang juga diberikan adalah dana SPP, dimana diperuntukkan bagi siswa yang bersekolah di swasta.
Nominal Bantuan KJP 2024 untuk Siswa SD, SMP, SMA
Sementara itu, untuk bantuan KJP 2024 sendiri akan diterima dengan nominal yang bervariasi untuk masing-masing tingkat pendidikan, yakni:
Sekolah Negeri:
SD/MI:
- Biaya rutin: Rp 250.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
SMP/MTs:
- Biaya rutin: Rp 300.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
SMA/MA:
- Biaya rutin: Rp 420.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 215.000/bulan
SMK:
- Biaya rutin: Rp 450.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 215.000/bulan
Sekolah Swasta:
SD/MI:
- Biaya rutin: Rp 250.000/bulan
- Biaya SPP: Rp 130.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
SMP/MTs:
- Biaya rutin: Rp 300.000/bulan
- Biaya SPP: Rp 160.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 115.000/bulan
SMA/MA:
- Biaya rutin: Rp 420.000/bulan
- Biaya SPP: Rp 320.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 215.000/bulan
SMK:
- Biaya rutin: Rp 450.000/bulan
- Biaya SPP: Rp 350.000/bulan
- Biaya berkala: Rp 215.000/bulan
Penting untuk diketahui bahwa Biaya SPP hanya berlaku untuk sekolah swasta. Lalu untuk Biaya berkala cair dua kali setahun, yaitu pada akhir semester ganjil dan genap.
Besaran dana KJP dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk informasi terbaru tentang besaran dana KJP, silakan merujuk ke situs web resmi KJP atau layanan pengaduan KJP.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI