JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memberi jawaban terkait gaji 13 kapan cair bagi PNS dan pensiunan yakni mulai 3 Juni 2024.
Besaran gaji 13 berapa juta juga telah ditentukan, bahkan ada yang mencapai Rp26,2 juta dan ternyata bukan untuk PNS maupun pensiunan.
Siapa pegawai yang menerima gaji 13 mencapai Rp26,2 juta lebih tinggi dari gaji 13 PNS maupun gaji 13 pensiunan PNS?
Penerima gaji ke-13 telah ditetapkan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 sebagai berikut.
Besaran Gaji 13 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
(1) Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural Rp26.229.000;
(2) Wakil Ketua/Wakil Kepala Lembaga Nonstruktural Rp24.721.200;
(3) Sekretaris Lembaga Nonstruktural Rp23.420.250;
(4) Anggota Lembaga Nonstruktural Rp23.420.250.
Besaran Gaji 13 Pegawai Non-ASN di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan/Hak Administratifnya Disetarakan atau Setingkat dengan Eselon/Pejabat
(1) Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp20.738.550;
(2) Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp16.262.400;
(3) Eselon III/Pejabat Administrator Rp11.535.300;
(4) Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp8.844.150.
Pegawai Non-ASN di Instansi Pemerintah Termasuk Lembaga Nonstruktural dan PTN Baru
(1) SD/SMP/sederajat masa kerja 0 sampai lebih dari 20 tahun Rp3.571.050 - Rp4.210.500;
(2) SMA/D I/sederajat masa kerja 0 sampai lebih dari 20 tahun Rp4.089.750 - Rp4.884.600;
(3) D II/D III/sederajat masa kerja 0 sampai lebih dari 20 tahun Rp4.573.800 - Rp5.436.900;
(4) S 1/D IV/sederajat masa kerja 0 sampai lebih dari 20 tahun Rp5.492.550 - Rp6.521.550;
(5) S 2/S 3/sederajat masa kerja 0 sampai lebih dari 20 tahun Rp6.470.100 - Rp7.542.150.
Lantas berapa besaran gaji 13 PNS maupun gaji 13 pensiunan PNS?
Menurut PP Nomor 14 Tahun 2024, komponen gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan PNS sebagai berikut.
Komponen Gaji 13 2024 PNS
(a) Gaji pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan;
(d) Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
(e) Tunjangan kinerja.
Komponen Gaji 13 2024 Pensiunan PNS
(a) Pensiun pokok;
(b) Tunjangan keluarga;
(c) Tunjangan pangan; dan
(d) Tambahan penghasilan.
Melihat salah satu komponen gaji ke-13 adalah gaji pokok, berikut ini besarannya sesuai golongan.
Besaran Gaji Pokok PNS Sesuai PP 5/2024
Golongan 1A masa kerja 0-26 tahun: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan 1B masa kerja 3-27 tahun: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan 1C masa kerja 3-27 tahun: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan 1D masa kerja 3-27 tahun: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan 2A masa kerja 0-33 tahun: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan 2B masa kerja 3-33 tahun: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan 2C masa kerja 3-33 tahun: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan 2D masa kerja 3-33 tahun: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan 3A masa kerja 0-32 tahun: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan 3B masa kerja 0-32 tahun: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan 3C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan 3D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan 4A masa kerja 0-32 tahun: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan 4B masa kerja 0-32 tahun: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan 4C masa kerja 0-32 tahun: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan 4D masa kerja 0-32 tahun: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan 4E masa kerja 0-32 tahun: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Besaran Gaji Pokok Pensiunan PNS Sesuai PP 8/2024
Golongan 1A sebesar Rp1.685.700 – Rp1.892.000
Golongan 1B sebesar Rp1.685.700 – Rp2.003.100
Golongan 1C sebesar Rp1.685.700 – Rp2.087.800
Golongan 1D sebesar Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Golongan 2A sebesar Rp1.685.700 – Rp2.732.600
Golongan 2B sebesar Rp1.685.700 – Rp2.848.200
Golongan 2C sebesar Rp1.685.700 – Rp2.968.700
Golongan 2D sebesar Rp1.685.700 – Rp3.094.200
Golongan 3A sebesar Rp1.685.700 – Rp3.431.400
Golongan 3B sebesar Rp1.685.700 – Rp3.576.600
Golongan 3C sebesar Rp1.685.700 – Rp3.727.900
Golongan 3D sebesar Rp1.685.700 – Rp3.885.600
Golongan 4A sebesar Rp1.685.700 – Rp4.050.000
Golongan 4B sebesar Rp1.685.700 – Rp4.221.300
Golongan 4C sebesar Rp1.685.700 – Rp4.399.800
Golongan 4D sebesar Rp1.685.700 – Rp4.585.900
Golongan 4E sebesar Rp1.685.700 – Rp4.779.900
Itulah informasi pegawai yang menerima gaji 13 mencapai Rp26,2 juta lebih tinggi dari gaji 13 PNS maupun gaji 13 pensiunan PNS.