JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) diciduk Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Ketiga pelaku berinisial DD (24), AR (26), dan SA (29) mulai melancarkan aksinya sejak tiga bulan terakhir.
Puluhan unit kendaraan roda dua dibawa kabur ketiga pelaku hanya dengan bermodalka kunci leter T.
Kapolsek Palmerah, Kompol Sugiran mengatakan kasus curanmor ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan polisi adanya curanmor pada 6 Mei 2024.
"Kita tindak lanjuti laporan tersebut dan dilakukan penyelidikan," kata Sugiran dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Mei 2024.
Polisi menyelidiki kasus curnamor dengan memeriksa saksi-saksi yang ada hingga melakukan pengamatan CCTV.
Dari penyelidikan yang dilakukan, ketiga pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar).
"Tak sampai 1×24 jam, ketiga pelaku diamankan di salah satu rumah kawasan Kebon Jeruk," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku yang beraksi sejak tiga bulan belakangan ini sudah mencuri puluhan kendaraan.
Sugiran mengungkap, ketiga pelaku dalam satu malam bisa membawa kabur sebanyak tiga sepeda motor.
Dalam aksinya, para pelaku beraksi secara berboncengan pada satu motor.
"Pelaku DD berperan sebagai pilot, AR berperan menjebol kunci kontak, dan SA berperan mencari sasaran dan membawa kabur hasil curian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sugiran mengungkapkan ketiga pelaku membuang motor curian itu ke wilayah Sukabumi dan Bogor.
Para pelaku menjual motor hasil pencurian itu dengan harga variatif yakni Rp2-3 juta per unit.
"Para pelaku ini beraksi di beberapa kawasan, bukan hanya di kawasan Palmerah saja," tuturnya.
Korban bernama Rois (58) mengaku motor bermerek Honda Beat miliknya hilang pada 6 Mei 2024. Pria yang sehari-hari berjualan nasi uduk itu terkejut kendaraannya tidak ada di lokasi.
"Pas saya lihat motor udah gak ada. Ternyata diambil orang jahat," paparnya.
Rois sangat bersyukur karena motor yang biasa dipakai buat berdagang ini bisa kembali.
Pasalnya, motor tersebut baru Rois beli di dealer secara kredit.
"Baru sekali bayar, masih nyicil. Makanya alhamdulillah banget motornya bisa balik lagi," tukasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.