JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komjen Purn Susno Duadji, eks Kabareskrim Polri, menduga Polisi memiliki alat bukti lain dalam di kasus Vina Cirebon. Saat menjadi bintang tamu podcast Deddy Corbuzier, Susno memaparkan bahwa polisi setidaknya mesti memiliki alat bukti minimal dua sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Yakin iya, polri bisa menangkap. Mungkin Polri sudah punya alat bukti lain. Tapi bukan dukun ya," kata Susno dalam video yang diunggah Selasa, 28 Mei 2024.
Bersamaan dengan dugaan terkait alat bukti yang bisa menjerat Pegi sebagai tersangka, Susno mewanti-wanti agar penanganan yang dilakukan polri harus sesuai prosedur. Ia meyakini keterangan saksi yang menyebut melihat pelaku melakukan aksinya dari jarak 100 meter pada malam hari tak akan digunakan polisi.
"Hebat benar matanya itu. Mata elangnya dia. 100 meter malam hari. Bisa tahu orangnya. Tapi saya yakin Polri tidak percaya dengan keterangan dia ini. Ya kalaupun percaya kan hanya satu. Dalam teori hukum, satu saksi bukan saksi, jadi tidak ada saksi. Taruhlah tiga (saksi), taruhlah 100, tapi kalau hanya saksi saja maka itu tidak cukup," ucapnya.
Susno menyatakan aparat kepolisian saat ini telah jauh lebih modern. Dirinya berharap kasus ini bisa tuntas dengan proses penyelidikan scientific crime investigation yang dilakukan polri.
"Katanya scientific crime investigation. Nah ini mudah-mudahan ya. Saya percaya dengan adik-adik saya, Polri sekarang pinter-pinter. Bahkan yang ada yang profesor saya hormat. Mudah-mudahan tenggat waktu sekian ini polri bisa membuktikan bahwa dialah pelakunya," ujar Susno.
Namun dibalik harapannya atas kasus pembunuhan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eky, Susno meminta jajaran kepolisian melakukan penegakan hukum dengan baik. Dia mengakui jika penanganan kasus yang terjadi pada delapan tahun silam itu memiliki banyak kelemahan sebelumnya.
Sorotan pertamanya dimulai dari kesimpulan awal kepolisian yang menyebut kasus tersebut sebagai kecelakaan tunggal. Kemudian berkembang menjadi pembunuhan disertai perkosaan.
Selanjutnya, kata Susno, ketika polisi kala itu menyebut kasus tersebut sebagai perkosaan, penyidik tidak melakukan pemeriksaan seperti mengambil sampel DNA pelaku pada jasad Vina. Padahal, sampel DNA berupa cairan sperma pelaku sangat dibutuhkan.
Polisi tidak bisa melakukan tes meski sampel DNA pelaku masih bisa diambil. Penyebabnya karena DNA pembanding yang tersisa telah hilang bersamaan dengan hancurnya jasad korban.
"Kenapa tidak dilakukan itu? Ya khilaf. Manusia kan banyak khilafnya. Karena itu tidak dilakukan maka buktinya tidak lengkap. Coba kalau itu dilakukan, para terdakwa yang dibawa ke persidangan, kalau betul itu sperma mereka, dia nggak bisa bantah lagi kan," katanya.
Susno juga mengomentari perihal DPO yang semula berjumlah tiga orang menjadi satu orang. Perihal DPO ini terungkap dalam fakta persidangan.
"Dan tiga (DPO) ini terungkap di pengadilan. Iya. Tahu-tahu kemarin diumumkan DPO hanya satu. Nah dua lagi mana?Kata polisi itu asal sebut. Nah tidak boleh dong gitu, yang dua itu si terhukum-terhukum ini salah sebut katanya," katanya.
Fakta tersebut kemudian memantik penilaian bahwa polri tidak melakukan check and recheck. Kondisi ini menurutnya akan mencoreng citra polri.
"Polri berarti tidak ada check and recheck and recheck cross check. Mestinya kan dicek. Benar nggak namanya ini? Cari di alamat. Kan buat DPO itu kalau di alamat tidak ketemu," ucapnya.
"Jadi DPO dibuat setelah dicari tidak ketemu. Nah berarti Polri penyidik atau penyelidik sudah menemui alamat itu. Ditemui betul ada alamat ini, betul namanya ini, betul dan sebagainya. Nggak ketemu-temu baru di-DPO kan," tambahnya lagi.
Susno sendiri menunggu langkah polri dan alat bukti kuat yang bisa menjerat Pegi sebagai tersangka. Sebab sampai saat ini, Pegi belum bisa dikatakan terbukti menjadi pelaku pembunuhan di kasus Vina Cirebon.
"Kasusnya kan pembunuhan dan perkosaan ya. Nah timbul pertanyaan, siapa saksinya? Bahwa dia membunuh Vina dan Eky. Bahwa siapa saksinya bahwa dia memperkosa Vina, apa alat buktinya?" ucapnya.
"Kita hormat pada Polri telah menangkap Peggy dan benar. Kenapa saya katakan benar? Sidik jarinya, iya, raportnya, iya, lurahnya mengatakan, iya, ibunya mengatakan, iya, sekolahnya mengatakan, iya. Tapi satu pertanyaan dan melahirkan anak pertanyaan banyak, yang belum dibuktikan adalah apakah dia pelaku? Nah itu saja," tandas Susno Duadji.