Kasus Vina Cirebon, Kriminolog Sebut Polisi Tak Cukup Bukti Tetapkan Pegi Setiawan sebagai Tersangka

Selasa 28 Mei 2024, 16:08 WIB
Kasus Vina Cirebon terus membuat rasa penasaran publik. (X/Twitter)

Kasus Vina Cirebon terus membuat rasa penasaran publik. (X/Twitter)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Vina Cirebon terus membuat rasa penasaran publik. Kasus yang semula dilaporkan hanya sebagai kecelakaan tunggal hingga akhirnya terkuak menjadi kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang disertai pemerkosaan pada 8 tahun silam itu kembali ramai diperbincangkan setelah film Vina: Sebelum 7 Hari diputar di bioskop.

Terbaru, Pegi alias Perong yang disebut telah menjadi tersangka, membantah terlibat di pembunuhan Vina Cirebon bersama kekasihnya, Eky. Pegi Setiawan, begitu ia bernama lengkap, juga menolak disebut sebagai otak utama kasus ini dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024.

Kriminolog Unisba, Prof Nandang Sambas, menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan oleh kepolisian masih belum cukup bukti. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unisba itu meminta aparat penegak hukum tidak serampangan melakukan penanganan perkara.

"Untuk Pegi ini masih kurang buktinya karena kalau menurut saya, kemarin saya lihat hanya mensinkronkan ijazah, raport, kemudian KTP dan lain lain. Kemudian keterangan dari orang tuanya, nama diubah dan lain lain, dan ini menurut saya belum cukup akurat untuk memenuhi (penetapan) bahwa dia sebagai pelaku utama," kata Nandang Sambas kepada Poskota melalui sambungan telepon, Selasa 28 Mei 2024.

Menurut Nandang, penetapan tersangka Pegi baru bisa dilakukan jika didukung oleh keterangan delapan tersangka lain di kasus yang sama. Ia menegaskan polisi seharusnya memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan Pegi sebagai tersangka dan otak pembunuhan Vina dan Eky. 

"Sesuai KUHAP, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Kecuali didukung oleh yg tadi delapan orang yang keterangannya mendukung bahwa memang bahwa Pegi ngajak dan lain-lain," ujarnya.

Dipaparkan Nandang, ada lima alat bukti yang menjadi acuan penetapan status tersangka, yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan pengakuan tersangka.

"Kalau hanya saksinya saja, misal dua orang, bahkan 100 orang sekalipun, tetap disebut satu alat bukti. Minimal harus ada keterangan ahli, atau surat semacam penjelasan ilmiah visum dan sebagainya, lalu petunjuk seperti bercak darah, sperma, CCTV, yang menguatkan alat bukti lainnya, terakhir keterangan atau pengakuan dari tersangka itu sendiri," urainya.

Tidak Ditangani Proporsional Sejak Awal

Nandang sendiri melihat kasus ini sejak awal tidak ditangani secara proporsional. Sebab jika polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap), maka kasus Vina Cirebon semestinya telah selesai dan klir.

"Saya melihat perkara ini bukan perkara rumit, dalam arti ini kan kriminal biasa, modusnya bermacam macam, mulai pencegatan, kemudian ada penganiayaan, lalu diikuti dengan perkosaan, bahkan sampai pembunuhan," ungkapnya.

Ia mengatakan, kalau sejak awal penanganannya proporsional sesuai KUHAP, yaitu bagaimana mencari alat alat bukti, barang bukti yang diduga memang erat kaitannya dengan tindak pidana itu ditangani dengan baik, maka kasus pembunuhan Vina Cirebon bisa selesai saat itu juga, setidaknya tidak berlarut-larut hingga beberapa tahun.

"Ketika kasus ini naik jadi penyidikan, jika diketahui itu pidana, maka dicari orang yang bertanggung jawab, siapa pelakunya. Awalnya didapat 11 orang terlibat, tapi dalam perjalanan ada pencabutan pengakuan, hingga delapan yang maju, sementara tiga lagi tidak ditindaklanjuti," kata Prof Nandang.

Makin Rumit

Kasus ini kemudian berkembang setelah muncul DPO setelah beberapa tahun kemudian. Nandang pun menganggap penanganan lanjutan oleh kepolisian malah membuat kasus Vina Cirebon semakin rumit, bukan makin terang dan jelas.

"Muncul lagi persoalan pengakuan kekerasaan, penyiksaan, pemaksaan dan lain-lain. Ini menambah perhatian masyarakat menjadi makin serius," katanya.

Berita Terkait

Audit Investigasi Penyidikan "Vina"

Rabu 29 Mei 2024, 05:17 WIB
undefined
News Update