JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, semakin banyak kasus di mana seseorang menerima tagihan pinjaman online (pinjol) padahal tidak pernah melakukan transaksi. Fenomena ini menunjukkan kemungkinan adanya penyalahgunaan data pribadi secara ilegal.
Jika Anda mengalami hal demikian, penting untuk segera memeriksa apakah data serta informasi diri telah digunakan tanpa izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Layanan pinjol memang sedang digemari oleh masyarakat terutama bagi mereka yang ingin mendapatkan dana besar dalam waktu cepat. Bentuk penawaran serta cara pencairan yang terbilang mudah membuat calon nasabah mudah tergiur.
Namun karena kurangnya pengetahuan mengenai layanan transaksi berbasis teknologi satu ini membuat para pengguna seringkali salah mengambil langkah.
Masyarakat banyak sekali yang terjebak dalam layanan perusahaan pinjol yang menjalankan bisnisnya secara ilegal atau tidak resmi. Hal itu dikarenakan para calon nasabah sangat membutuhkan dana dalam waktu yang cepat dengan persyaratan serta ketentuan yang terbilang mudah.
Faktor inilah yang menyebabkan suatu data atau informasi diri nasabah digunakan oleh beberapa pihak secara tak bertanggung jawab.
Sebab itu juga banyak sekali masyatakat yang merasa keheranan Sejak kapan mereka melakukan transaksi pada pinjol namun mendapat tagihan yang selalu menghampiri.
Bagi Anda yang mengalami hal tersebut dapat melakukan beragam cara, salah satunya adalah melapor kepada lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Badan resmi sektor keuangan dari pemerintah ini mempunyai sebuah sistem yang dinamakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Di sini anda dapat melihat segala macam informasi mengenai catatn keuangan salah satunya informasi debitur (iDeb)
Berikut beberapa cara mengecek apakah data dan informasi diri dipergunakan untuk melakukan transaksi pada layanan pinjol.
1. SLIK OJK