JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan sistem pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD) 2024 bebas gangguan.
Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan penyebab utama munculnya gangguan saat dafta online PPDB, berkaitan dengan lalu lintas portal.
Purwosusilo menyebut telah memitigasi masalah tersebut dengan membagi periode pendaftaran akun PPDB sesuai tingkatan pendidikan.
"Maka kami antisipasi dari awal pengajuan akun itu terbagi menjadi beberapa waktu, jenjang SD, terus minggu depan jenjang SMP, minggu depannya lagi jenjang SMA dan SMK," kata Purwosusilo dihubungi pada Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menegaskan, dengan pembagian pendaftaran secara bertahap itu, sistem pendaftaran online PPDB tidak mengalami masalah.
"Jadi dengan membagi tahapan itu, harapannya untuk sistemnya tidak terlalu padat. Jadi sistem tidak berebut masuk," paparnya.
Lebih lanjut, Purwo menuturkan sejauh ini sistem pada aplikasi online pendaftaran PPDB tahun 2024 ini berjalan aman.
"Aplikasi mudah-mudahan aman sudah beberapa kali uji coba. Kemudian terkait server aman dan sebagai lnya. Sampai saat ini lancar-lancar aja," tandasnya.
Sebelumnya, Disdik DKI Jakarta membuka pendaftaran PPDB pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Sementara pendaftaran akun PPDB berlangsung selama sepekan atau 20-27 Mei 2024.
"Bagi orang tua yang mendaftarkan akunnya, sudah dimulai pada hari ini hingga 27 Mei. 27 Mei untuk SD, 27 Mei untuk SMP, dan 4 Juni untuk SMA dan SMK," ujarnya.
Budi menegaskan pendaftaran akun pada PPDB tahun ini dilakukan secara online. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih dilakukan secara manual.
Dalam pendaftaran PPDB ini, Budi menjelaskan warga ber-KTP Jakarta yang tidak berdomisili sesuai, tidak bisa mendaftarkan diri pada PPDB 2024.
"Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf ya, walaupun ber KTP DKI Jakarta, in tidak bisa mendaftar," jelasnya.
Budi menuturkan, alasan membatasi warga KTP Jakarta yang tidak tinggal sesuai domisili, karena kuota penerimaan PPDB tahun ini terbatas.
Dari data yang dipaparkan, Disdik DKI Jakarta menyiapkan kuota untuk SD sekitar 95.663, SMP 71.000, dan SMA 20.130.
"Jadi yang kita dahulukan adalah dia yang memang warga DKI Jakarta dan berdomisili Jakarta," ungkapnya. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.