Fakta sesungguhnya mengenai Gaji Ke-13 PNS distop oleh Negara.: Ilustrasi PNS. (ist)

NEWS

Benarkah Gaji Ke-13 PNS Distop Negara? Begini Fakta Sesungguhnya, Wajib Disimak!

Selasa 21 Mei 2024, 11:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Viral sebuah unggahan diaplikasi X yang menyebutkan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menyetop pemberian gaji ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi ramai perbincangan dimedia sosial bahkan menjadi bola panas dikalangan PNS.

"Gaji ke-13 untuk PNS akan dihentikan. Nikmat keberlanjutan," tulis akun @yaniarsim tersebut.

Dengan begitu informasi tersebut menyesatkan dan tidak sepenuhnya benar. Sebab, pemerintah tetap memberikan gaji ke-13 untuk para abdi negara pada tahun ini.

Hal ini lantaran masih tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tetapi memang ada PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.

"Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d, dalam hal:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan," isi Pasal tersebut.

Untuk itu, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, tetapi tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan pemerintah atau ditugaskan di luar instansi sehingga menerima gaji dari tempat penugasannya.

Dalam aturannya itu, Presiden Jokowi mengatur pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. Sementara itu untuk gaji ke-13, pembayarannya paling cepat Juni 2024.

Dalam Pasal 5 PP tersebut, Jokowi mengatur THR dan gaji ke-13 PNS yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tunjangan kinerja,

Sementara THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. Gaji pokok;

b. Tunjangan keluarga;

c. Tunjangan pangan;

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Besarannya, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Bagi CPNS, THR dan gaji ketiga belas terdiri atas:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS

b. Tunjangan keluarga

c. Tunjangan pangan

d. Tunjangan umum dan

e. Tunjangan kinerja

Besaran gaji ke-13 sesuai sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dengan demikian, gaji ke-13 PNS bukan dihentikan, melainkan tidak diberikan jika PNS tersebut sedang cuti atau ditugaskan diluar instansi.

Tags:
gaji-pnsgaji ke-13pnsMenteri Keuangan Sri MulyaniGaji Ke-13 Distop

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor