JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Saat ini Pemerintah tengah gencar mewajibkan masyarakat untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terutama hal itu ditekankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada wajib pajak (WP).
Terlebih regulasi administrasi perpajakan tersebut akan diberlakukan pada 1 Juli 2024 mendatang. Apabila wajib pajak (WP) yang tidak melakukan hal tersebut hingga 30 Juni 2024 bakal menerima sejumlah konsekuensi terutama dibidang perpajakan.
Dikutip dari website Kementerian Keuangan, dalam hal ini konsekuensi yang dimaksud yakni kesulitan ketika mengakses layanan perpajakan.
Salahsatunya, laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Tidak hanya itu, sanksi lain yang diterima wajib pajak apabila tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yakni menerima potongan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang lebih besar.
Dalam laman djpb.kemenkeu.go.id, itu dijelaskan bahwa PPh pasal 21 ialah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
Sebab, WP yang tidak melakukan pemadanan NIK dianggap tidak memiliki NPWP.
Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka dikenakan tarif lebih tinggi 20 persen dari tarif normal. Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus mengimbau kepada WP untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Adapun, pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara daring oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.
Dalam hal ini, wajib pajak hanya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kemudian mengikuti Langkah-langkah berikut ini.
1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ pada browser di handphone anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sementara bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya
1.. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/
2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.
4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.
5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.