JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) menjaring lima pengedar narkoba, salah satu pelaku merupakan jaringan antar Provinsi Medan-Jakarta. Barang bukti yang berhasil disita sebanyak 11 kilogram terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, dan MDMB-INACA.
Direktur TPPU sekaligus Plh Deputi Pemberantasan BNN, Sabaruddin Ginting mengatakan, jumlah barang bukti narkotika terdiri dari 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA berhasil didapatkan dari kelima pelaku.
"Dari kelima orang tersangka ini ada satu orang berstatus mahasiswa berinisial JI alias Enjot ditangkap di kawasan Jawa Timur dengan barang bukti 3.717 gram ganja. Pelaku lain merupakan jaringan antar provinsi Medan-Jakarta berinisial ZA alias Ucok alias Ziro," ujar Sabaruddin kepada wartawan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sitaan di lapangan parkir utama BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 21 Mei 2024.
Dari pelaku ZA, didapatkan barang bukti sebanyak 201,30 gram sabu dengan 70 butir ekstasi siap edar.
"Modus para pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu ini menggunakan jalur ekspedisi pengiriman barang," tuturnya.
Sedangkan untuk pelaku berinisial SP alias Abot, Sabarudin mengatakan merupakan pengedar kambuhan yang sebelumnya pernah ditangkap petugas BNN atas kasus pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah Jalan Pendidikan, Tambun, Bekasi.
"Tersangka SP ini kembali kita amankan di desa Cibuntu Bekasi, atas barang bukti narkotika jenis MDMB - INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong," tuturnya.
Tersangka SP mengaku mendapat arahan dari salah seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor berinisial AS alias Bob.
"Masih ada pergerakan narkotika dari dalam Lapas seperti dari pengakuan pelaku yang kita tangkap berinisial SP ini," tutupnya.
"Bagi kelima pelaku ini kita jerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta barang bukti yang disita langsung kita musnahkan," katanya. (Angga)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI