JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pinjaman online kini menjadi pilihan masyarakat yang membutuhkan pinjaman uang yang cepat cair, namun tidak sedikit penerima yang justru gagal bayar (galbay) pinjol.
Baik pinjol legal maupun ilegal, memberi kemudahan bagi masyarakat hanya dengan menggunakan KTP bisa langsung menerima pinjaman online tanpa berpikir panjang kemungkinan terjadinya galbay dan berisiko ditagih debt collector (DC) lapangan.
Beredar kabar bahwa debitur yang galbay pinjol lebih dari 90 hari, utang bisa hangus dan tidak akan ditagih DC lapangan. Benarkah demikian?
Simak informasi lengkap berikut ini sampai akhir artikel agar Anda tidak salah paham terkait kabar tersebut.
Menurut Surat Keputusan Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020, apabila penerima pinjol mengalami gagal bayar (galbay), pemberi pinjaman akan melakukan hal berikut ini.
(1) Memberi peringatan;
(2) Memberi kesempatan persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman;
(3) Mengubungi penerima pinjol secara jarak jauh (desk collection) termasuk via telepon, email, atau bentuk percakapan lainnya;
(4) Melakukan kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan;
(5) Menghapus pinjaman.
Pemberi pinjaman tidak diperbolehkan melakukan penagihan utang secara langsung kepada penerima pinjol yang galbay melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Namun, pemberi pinjaman boleh menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan atau biasa disebut debt collector (DC) lapangan.
DC lapangan pinjol wajib telah terdaftar di AFPI dan memiliki sertifikat dari AFPI untuk melakukan penagihan utang kepada penerima pinjaman.
Tugas DC lapangan adalah melakukan penagihan utang kepada penerima pinjaman yang galbay pinjol melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
Selain itu, pemberi pinjaman juga boleh menunjuk kuasa hukum dan mengajukan upaya hukum kepada penerima pinjaman.
Dengan demikian, utang di pinjol yang mengalami galbay lebih dari 90 hari tidak hangus, melainkan tetap wajib dibayar.
Pemberi pinjaman memang tidak akan menagih secara langsung, namun risikonya DC lapangan akan datang langsung ke rumah penerima pinjol yang galbay utang.
Risiko lainnya adalah pemberi pinjaman akan melaporkan penerima yang galbay pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK, dulu bernama BI checking.
Tujuan dari pelaporan tersebut adalah untuk mengidentifikasi kualitas debitur atau kolektibilitas dalam melunasi utang, apakah lancar atau termasuk kredit macet.
Arti Tingkat Kol (Kolektibilitas)
Kol 1: debitur lancar membayar kredit tanpa pernah menunggak
Kol 2: debitur dalam perhatian khusus karena menunggak cicilan 1-2 bulan
Kol 3: debitur kurang lancar membayar kredit karena menunggak cicilan 3-4 bulan
Kol 4: debitur diragukan karena menunggak cicilan 4-5 bulan
Kol 5: debitur macet menunggak cicilan lebih dari 6 bulan
Itulah informasi terkait kabar apakah debitur yang galbay pinjol lebih dari 90 hari, utang bisa hangus dan tidak akan ditagih DC lapangan.