JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah berhasil melunasi semua cicilan pada layanan pinjaman online (pinjol), langkah penting berikutnya adalah memastikan data pribadi Anda, terutama Kartu Tanda Penduduk (KTP) telah terhapus dari aplikasi pinjol tersebut.
Menghapus data ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan privasi. Jika tidak segera dihilangkan dari sistem pinjol setelah cicilan lunas, data ini bisa berisiko disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal seperti penipuan atau pencurian identitas.
Layanan pinjol saat ini memang sedang menjadi kegemaran sekaligus alternatif bagi masyarakat yang ingin dapatkan dana besar dalam makin cepat dan cara yang praktis.
Namun karena sudah terlalu banyak dan menjamur, masih banyak sekali pinjol yang belum terawasi dan dinyatakan legal oleh lembaga pengawas keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut membuat masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan termasuk penyebaran data nasabah secara tidak bertanggung jawab oleh perusahaan peminjam uang berbasis teknologi tersebut.
Oleh sebab itu kepada anda yang telah berhasil melakukan pelunasan terhadap hutang pada layanan ini segeralah menghapus data atau informasi pribadi demi keamanan keamanan di masa yang akan datang.
Berikut ini terdapat tiga cara menghapus data KTP pada aplikasi pinjol.
1. Logout Akun dan menghapus aplikasi
Cara pertama yang bisa dilakukan untuk menghapus data pada aplikasi pinjol adalah dengan meng log out akun atau keluar pada platform peminjaman.
Setiap aplikasi biasanya mempunyai cara dan syarat yang berbeda untuk melakukan penghapusan data. Namun, kebanyakan diantaranya atau dengan menghapus cache atau cookies didalamnya.
Jika sudah berhasil menghapus maka Anda bisa segera membuang atau meng uninstall aplikasi pinjol dari hp atau perangkat.
2. Telepon pihak perusahaan terkait
Langkah kedua dilakukan adalah dengan menelepon pihak perusahaan terkait dan memastikan apakah data Anda sudah benar-benar terhapus dan tidak tersisa dalam aplikasi pinjol tersebut.
Hal tersebut dapat dilakukan untuk mengecek apakah benar data Anda sudah bersih dan tidak bersisa.
3. Hubungi pihak berwenang
Dewasa ini masih banyak sekali nasabah yang tetap mendapatkan tagihan meskipun pembayaran utangnya sudah selesai atau lunas.
Jika anda mengalami praktik seperti ini maka dapat melaporkan ke pihak yang berwenang di OJK, lembaga pengawas keuangan terkait dan kepolisian.
Anda bisa melakukan pelaporan pada OJK melalui laman resmi di ojk.co.id atau call center.
Untuk melakukan tiga cara di atas pastikan terlebih dahulu bahwa anda telah melakukan pelunasan saat melakukan transaksi pada aplikasi pinjol. Karena jika ada masih terdapat tunggakan maka hal tersebut merupakan sebuah kesalahan dan dapat berakibat yang kurang baik bagi Anda.
Pergunakanlah pelayanan berbasis teknologi satu ini secara baik dan bijak agar demi keamanan serta kenyamanan Anda di masa yang akan datang.
(Raihan Ali Putra Santoso)