Arti NIK KTP dan Cara Cek Nomor Induk Kependudukan Online Pakai HP (Poskota/Herawati Ningsih)

TEKNO

Apa Arti NIK KTP? Cek Nomor Induk Kependudukan Online Pakai Cara Ini

Sabtu 18 Mei 2024, 14:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tahukah Anda bahwa Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) memiliki arti dan bisa dicek secara online di HP apakah terdaftar atau tidak?

NIK KTP sangat penting karena digunakan untuk berbagai urusan keadministrasian. Oleh karena itu, wajib bagi Anda mengetahui arti dan cara cek Nomor Induk Kependudukan secara online di HP.

Berikut ini hal yang perlu Anda ketahui tentang NIK KTP sesuai Undang-Undang 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan,

Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu yang dilengkapi cip identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana.

NIK KTP merupakan nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik, seperti dasar penerbitan dokumen di semua instansi pemerintah dan swasta.  

NIK KTP mengandung arti dalam 16 digit nomornya sebagai berikut.

2 angka pertama: kode provinsi

2 angka kedua: kode kabupaten/kota

2 angka ketiga: kode kecamatan

2 angka keempat: tanggal lahir (khusus perempuan ditambah angka 40)

2 angka kelima: bulan lahir

2 angka keenam: tahun lahir

4 angka ketujuh: nomor urut yang ditentukan secara sistem

Terkadang ada kasus di mana NIK KTP tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga Anda perlu mengetahui cara mengeceknya.

(1) Cara Cek NIK KTP Online via SMS

Anda cukup mengirim SMS dengan format Cek#KTP#NIK dan kirim ke nomor Discukcapil Kemendagri 0815-3636-9999.

(2) Cara Cek NIK KTP Online via WhatsApp

Anda cukup mengirim WA dengan format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/ kecamatan/ kabupaten/ kota dan kirim ke nomor 0813-2691-2479.

(3) Cara Cek NIK KTP Online via Telepon

Anda cukup menelepon Halo Dukcapil ke nomor 1500-537.

(4) Cara Cek NIK KTP Online via Media Sosial

Anda cukup mengirim pesan ke akun Facebook resmi Dukcapil di Halo Dukcapil atau akun Twitter resmi Dukcapil di @ccdukcapil.

Itulah informasi arti dan cara cek Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP secara online di HP.

Tags:
cek Nomor Induk Kependudukancek KTP onlinecek nik ktpNIK onlineNomor NIK KTPKartu Tanda Penduduk

Reporter

Administrator

Editor