POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP berikut KK atas nama Anda yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penerima Program Keluarga Harapan (PKH), berhak mendapatkan saldo dana bansos Rp600.000 di bulan Desember 2024.
Pencairan saldo dana bansos dari subsidi PKH ini dirancang untuk mendukung kesejahteraan keluarga penerima, dengan alokasi yang berbeda-beda tergantung pada kategori penerima manfaat (KPM).
Kategori penerima yang berhak atas bantuan dana bansos sebesar Rp600.000 itu sendiri mencakup dua kelompok utama, yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun.
Dikutip dari situs resmi Kemensos, pencairan subsidi PKH saat ini sudah memasuki tahap keempat yang mencakup periode Oktober hingga Desember 2024.
Pemerintah sendiri telah bekerja sama dengan beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, BSI dan Mandiri.
Pencairan Bansos PKH Desember 2024
Pencairan bansos PKH untuk bulan Desember 2024 terus berlangsung untuk menyentuh targey 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Proses penyaluran bantuan ini masih terus berjalan dengan lancar memasuki minggu kedua pencairan di berbagai bank penyalur yang ditunjuk Pemerintah
Informasi tersebut didapatkan melalui kanal YouTube Info Bansos yang menyampaikan perkembangan terbaru terkait distribusi dana bansos PKH.
Distribusi saldo dana bansos dari subsidi PKH tahap empat tersebut dilaksanakan secara bertahap, di mana penyaluran disesuaikan dengan kategori dan komponen penerima di setiap keluarga.
Setiap keluarga yang terdaftar dalam DTKS akan mendapatkan bantuan yang jumlahnya bervariasi. Setiap kategori penerima memiliki jumlah bantuan yang berbeda dengan tujuan untuk mencakup berbagai kebutuhan pokok, mulai dari pangan, pendidikan, hingga kesehatan.
Besaran Nominal Saldo Bansos PKH
PKH memiliki tujuh kategori penerima manfaat yang masing-masing menerima bantuan sosial dengan nominal yang bervariasi, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik dari setiap kategori.