JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Awas! Modus penipuan baru lewat pinjol ilegal yang lenyapkan isi rekening, begini cara mengatasinya.
Himbauan ini berasal dari OJK agar kamu selalu berhati-hati dalam menggunakan teknologi perbankan.
Dengan majunya teknologi, apalagi di bidang keuangan, maka penipuan pada sektor tersebut juga marak terjadi.
OJK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati, karena sekali kamu salah klik, isi rekeningmu akan ludes tak bersisa.
Terutama pinjol sekarang sedang naik daun, maka incaran paling empuk adalah pinjol ilegal.
Modus yang dimaksud dari pinjol ilegal berupa uang pinjaman yang ditransfer secara mendadak, padahal tak pernah melakukan pengajuan pinjaman dana.
Kemudian, penipu akan menelepon dan meminta dikembalikan uangnya. Padahal, hal ini malah jadi utang korban dengan bunga yang cukup besar.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Jangan panik dan mari lakukan hal berikut ini:
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus kamu lakukan, lapor kepada pihak polisi kalau kamu sedang mengalami modus penipuan tersebut.
Laporkan lewat patrolisiber.id atau kirim email ke [email protected].
2. Lapor ke Satgas Waspada Investasi
Agar bisa melakukan pemblokiran, laporkan ke Satgas waspada investasi lewat email, yakni [email protected].
3. Lapor ke Kominfo
Ketiga, kamu bisa lapor ke kominfo soal nomor HP, isi pesan, dan foto dari pihak pinjol ilegal tersebut.
Adukan ke kominfo lewat email [email protected], WhatsApp di nomor 081 1922 4545, atau ke website aduankonten.id.
Perlu diperhatikan bahwa korban penipuan jangan takut dan langsung membayar utang kepada oknum tersebut.
Tunggu sampai pihak berwenang melakukan tindakannya untuk membantumu sampai masalah teratasi.
Itu dia informasi mengenai cara mengatasi modus penipuan baru lewat pinjol ilegal agar rekeningmu aman. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)