JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Awas! Modus penipuan baru lewat pinjol ilegal yang lenyapkan isi rekening, begini cara mengatasinya.
Himbauan ini berasal dari OJK agar kamu selalu berhati-hati dalam menggunakan teknologi perbankan.
Dengan majunya teknologi, apalagi di bidang keuangan, maka penipuan pada sektor tersebut juga marak terjadi.
OJK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati, karena sekali kamu salah klik, isi rekeningmu akan ludes tak bersisa.
Terutama pinjol sekarang sedang naik daun, maka incaran paling empuk adalah pinjol ilegal.
Modus yang dimaksud dari pinjol ilegal berupa uang pinjaman yang ditransfer secara mendadak, padahal tak pernah melakukan pengajuan pinjaman dana.
Kemudian, penipu akan menelepon dan meminta dikembalikan uangnya. Padahal, hal ini malah jadi utang korban dengan bunga yang cukup besar.
Lalu, bagaimana cara mengatasinya? Jangan panik dan mari lakukan hal berikut ini:
1. Lapor ke Polisi
Langkah pertama yang harus kamu lakukan, lapor kepada pihak polisi kalau kamu sedang mengalami modus penipuan tersebut.
Laporkan lewat patrolisiber.id atau kirim email ke [email protected].