Cara Lapor Online DC Lapangan Pinjol yang Mengancam dan Menyita Barang Usai Galbay (Pixabay/Surprising_Shots)

EKONOMI

DC Lapangan Pinjol Mengancam dan Menyita Barang Usai Galbay? Ini Cara Lapor Online

Kamis 16 Mei 2024, 11:34 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Apakah Anda sedang mengalami gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) kemudian debt collector (DC) lapangan mengancam akan menyita barang?

Umumnya DC pinjol ilegal yang kerap mengancam nasabah galbay. Anda bisa melaporkan dengan membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara online.

Bagaimana cara melaporkan pinjol yang mengancam ke OJK? Berikut ini cara membuat pengaduan baik terhadap pinjol legal maupun ilegal.

Anda perlu menyimpan nomor telepon pengaduan pinjaman online, seperti OJK dan lembaga lainnya.

Tujuannya agar jika pengaduan OJK online belum direspons, Anda bisa menempuh cara lain melalui lembaga lain.

Perlu Anda perhatikan kembali, debt collector yang bisa dilaporkan adalah yang mengancam bahkan menyita barang nasabah yang gagal bayar pinjaman online.

Pasalnya tugas debt collector hanya menagih utang dan tidak berhak mengancam seperti akan menyita barang milik debitur.

Penyitaan barang-barang milik debitur yang dinilai galbay hanya bisa dilakukan oleh DC atas dasar putusan pengadilan.

Apabila DC lapangan tidak mengancam atau menyita barang, Anda hanya perlu menyelesaikan masalah dengan cara kekeluargaan.

Apabila tetap dilakukan penyitaan paksa, hal tersebut termasuk tindak pidana dan melawan hukum.

Debitur dapat melaporkan DC dan menuntut ganti rugi perdata (dengan dasar gugatan perdata) bersamaan dengan gugatan pidana.

Dengan demikian, sanksi yang dijatuhkan berupa pidana sekaligus perdata sesuai keputusan pengadilan.

Tuntutan ini tidak berlaku apabila sebelum terjadinya galbay, debitur telah menyetujui perjanjian bahwa barang-barang miliknya dijadikan sebagai jaminan fidusia.

Ada 5 lembaga yang bisa Anda hubungi untuk membuat pengaduan baik terhadap DC lapangan pinjol legal maupun ilegal.

(1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK adalah lembaga yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam.

Anda bisa menghubungi telepon 157 pada Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB atau email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online OJK di website konsumen.ojk.go.id atau website kontak157.ojk.go.id.

(2) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

YLKI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam.

Anda bisa menghubungi call center 021-7981858 atau 7971378 pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB atau email konsumen@ylki.or.id.

Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online YLKI di website pelayanan.ylki.or.id.

(3) Bank Indonesia (BI)

BI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam..

Anda bisa menghubungi contact center BICARA di nomor telepon 021-131 dan email bicara@bi.go.id.

Selain itu, Anda juga bisa mengisi form pengaduan online Bank Indonesia di website bicara131.bi.go.id.

(4) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI adalah lembaga selanjutnya yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam..

Anda bisa menghubungi telepon 021-3929840 atau email info@ylbhi.or.id.

(5) Kantor polisi

Kantor polisi adalah lembaga terakhir yang bisa menjadi tempat melaporkan DC lapangan pinjol yang kerap mengancam.

Anda bisa mengunjungi langsung Kantor Polisi daerah masing-masing.

Itulah informasi cara melaporkan pinjol yang mengancam ke OJK.

Tags:
DC pinjol ilegaldc pinjol legalDC Lapangancara melaporkan pinjol yang mengancamcara melaporkan pinjol legal-ilegal ke OJKOJK pengaduan nasabahpengaduan pinjol legalpengaduan OJK onlinenomor telepon pengaduan pinjaman online

Reporter

Administrator

Editor