JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masuk Daftar Hitam OJK? Kamu bakal mengalami ini.
Walaupun permasalahannya akan mengakibatkan hal yang cukup fatal, tapi masih bisa diatasi dengan cara ini.
Sebagai lembaga resmi yang mengawasi seluruh kegiatan perbankan, OJK memiliki Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik OJK).
Slik OJK berguna untuk mengawasi risiko kredit atau pembiayaan masyarakat.
Dari sistem inilah, kemungkinan kamu bisa masuk ke dalam daftar hitam OJK dan akan mendapatkan konsekuensi tertentu.
Kenapa bisa? Karena di dalam Slik OJK ini terdapat penilaian kualitas debitur dan pengelolaa SDM pada Pelapor Slik.
Begitu pula verifikasi untuk kerjasama pelapor dengan pihak ketiga, dan pendisiplinan perusahaan keuangan.
Sistem ini juga mengatur seseorang masuk daftar hitam karena ada masalah tertentu di bagian keuangannya.
Maka dari itu, terdapat penyedia informasi debitur (iDeb) agar tahu kamu masuk daftar hitam atau tidak.
Lalu, jika diblacklist oleh OJK, apa yang terjadi? Kamu akan kesulitan melakukan pengajuan pinjaman dana di bank, pinjol atau lembaga keuangan lainnya.
Hal ini disebabkan karena nasabah yang tidak membayar tagihan suatu utang, entah kartu kredit atau pinjol.