JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 5 solusi dari OJK untuk 8 golongan korban pinjol, apa kamu termasuk?
Periksa sekarang juga agar tidak penasaran dan bisa mengatasi masalahnya dengan solusi yang diberikan.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Sekilas Pinjol dengan kontennya berjudul "Ini Fakta!! 8 Golongan Orang yang Paling Sering Jadi Korban Pinjol, OJK Beri Solusi Galbay Pinjol".
Dia berkata bahwa OJK telah mengungkapkan 8 golongan masyarakat yang mempunyai risiko paling tinggi untuk terjebak dalam utang pinjol.
Mereka tidak hanya berutang di pinjol legal saja, tapi juga pinjol ilegal dan lebih banyak yang berutang di sana.
Menurut Deputi Pelaksanaan Edukasi Keuangan OJK, Halimatul Syadiah, terdapat 42 persen kelompok itu adalah berprofesi sebagai guru.
Lalu, 21 persen adalah korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), 17 persen merupakan ibu rumah tangga.
Selanjutnya, karyawan sebanyak 9 persen, pedagang sebesar 4 persen, dan pelajar terdapat di angka 3 persen.
Terakhir, tukang pangkas rambut mendapatkan angka 2 persen, sedangkan pengemudi ojek online hanya 1 persen.
Faktor utama dari itu semua adalah kurangnya literasi tentang keuangan. Jadi, mereka tetap nekat berutang demi memenuhi kebutuhan dan/atau gaya hidup.
Sebanyak 28 persen tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Sehingga tidak sadar akan risiko yang ditimbulkan dari pinjaman online.
Penawaran dari pinjol ilegal beragam, ada yang dari SMS, chat WhatsApp, bahkan iklan YouTube juga ada.
Jika mereka tidak tahu dan tergiur akan tawarannya, maka akan terjebak ke dalamnya.
Maka dari itu, terdapat 5 solusi dari OJK agar keluar dari jeratan pinjol ilegal. Berikut ini dia:
1. Lunasi Utang Pinjol
Segera lunasi utang pinjol agar tidak berurusan terlalu lama lagi.
2. Bermental Kuat
Jika galbay, hadapi pihak pinjol ilegal atau DC lapangan dengan bermental baja. Jangan sampai panik.
3. Berhenti Cari Pinjaman Baru
Jangan lakukan gali lubang tutup lubang. Kamu akan memperparah kondisi finansialmu.
4. Blokir DC Lapangan yang Barbar
Blokir nomor telepon mereka jika sikapnya saat menagih sudah di luar batas.
Beri tahu juga semua kontak yang ada di hp kamu untuk mengabaikan pesan dari DC lapangan tersebut.
5. Lapor ke OJK
Bila sudah melakukan poin 4, tapi perlakuan pihak pinjol ilegal dan/atau DC lapangannya lebih parah, hubungi OJK langsung.
Bisa juga lapor ke polisi kalau dirasa DC lapangan pinjol ini sudah main fisik atau sejenisnya.
Itulah dia 5 solusi dari OJK untuk 8 golongan korban pinjol. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)