JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar) menggelandang delapan juru parkir (jukir) liar dalam penertiban pada Rabu 15 Mei 2024.
Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Novrisal mengatakan delapan jukir liar yang digelandang tersebut tidak memiliki surat izin resmi.
"Dari hasil penindakan hari ini, ada delapan tertangkap tangan juru parkir liar yang tidak memiliki surat izin resmi," katanya Afandi kepada wartawan pada Rabu, 15 Mei 2024.
Adapun petugas menyisir wilayah Kecamatan Kembangan, Tamansari, hingga Kalideres. Petugas mendatangi minimarket dan tempat usaha lainnya yang menjadi tempat para jukir liar mengais rezeki.
"Kriteria pertama sesuai dengan Pergub 5 tahun 2007 tentang perparkiran serta Tribum yaitu di Pidum 8 tahun 2007, juga bahwa penyelenggaraan parkir harus berizin, kalau tidak maka disebut liar," ungkapnya.
Salah seorang jukir liar yang ditertibkan petugas mengaku hanya memperoleh izin dari pemilik ruko setempat dan perangkat lingkungan, seperti RT. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.