Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Iuran Terbaru Segini

Selasa 14 Mei 2024, 00:26 WIB
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Iuran Terbaru Segini (Pexels/supplier gorden)

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Iuran Terbaru Segini (Pexels/supplier gorden)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dihapus dan diganti menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pergantian kelas 1, 2, dan 3 menjadi KRIS sudah mulai diterapkan secara bertahap dan akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Hal ini telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, di mana sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS BPJS Kesehatan sesuai dengan kemampuan RS.

Apabila RS telah menetapkan sistem KRIS sebelum 30 Juni 2025, maka pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap RS yang menjadi hak peserta.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran peserta BPJS Kesehatan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dengan demikian, iuran terbaru BPJS Kesehatan masih sesuai peraturan yang berlaku saat ini yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut ini besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan.

(1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta PBI JK adalah Rp42 ribu per orang per bulan.

Iuran ini dibayar oleh pemerintah pusat dengan kontribusi dari pemerintah daerah (Pemda).

Peserta PBI JK adalah fakir miskin dan orang tidak mampu yang didaftarkan oleh Pemda.

Apabilla peserta PBI JK tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu lagi, maka status akan berubah menjadi PBPU dan BP serta masuk Kelas 3.

(2) Pekerja Penerima Upah (PPU)

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta PPU adalah 5 persen dari upah per bulan.

Adapun gaji minimal ditetapkan setara UMK/UMP dan maksimal Rp12 juta.

Iuran 5 persen terdiri dari 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta serta dibayar langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS. 

Apabila pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran BPJS peserta PPU dibayar langsung oleh pemberi kerja melalui kas negara, kecuali kepala desa dan perangkat desa.

Peserta PPU, terdiri atas PNS, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa, pegawai swasta, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai atau pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

(3) Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi peserta PBPU dan BP dibayar oleh peserta sendiri atau perwakilan pihak lain dengan atas nama peserta.

Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 adalah Rp42 ribu per orang per bulan (Rp35 ribu dibayar peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta dan Rp7 ribu dibayar pemerintah pusat dan Pemda).

Iuran BPJS Kesehatan kelas 2 adalah Rp100 ribu per orang per bulan dan kelas 1 Rp150 ribu per orang per bulan.

Peserta PBPU terdiri dari pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja bukan penerima gaji atau upah.

Sementara itu, peserta BP terdiri dari investor, pemberi kerja, penerima pensiun (pejabat negara, PNS, TNI, Polri, janda/ duda/ anak dari penerima pensiun).

Peserta lainnya, yaitu veteran, perintis kemerdekaan, janda/ duda/ anak dari veteran atau perintis kemerdekaan, serta orang lainnya yang mampu membayar iuran.

(4) Bayi baru lahir

Tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru bagi bayi baru lahir dibayar oleh orang tua peserta atau pihak lain dengan atas nama peserta maksimal 28 hari sejak dilahirkan.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan

(1) Chika

Chat Asisstant JKN (Chika) adalah kanal layanan informasi chatbot melalui aplikasi WhatsApp, Facebook, atau Telegram.

Anda bisa mengecek iuran BPJS Kesehatan ke nomor WA 08118750400, FB BPJS Kesehatan, atau Telegram t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.

Misal melalui WA, ketik Cek Tagihan Iuran, kemudian masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP, dan tanggal lahir.

(2) Aplikasi Mobile JKN

Cara cek iuran BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN yaitu unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store. Kemudian lakukan registrasi akun.

Setelah mendaftarkan akun, login menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau NIK KTP dan masukkan password yang telah didaftarkan.

Selanjutnya pilih menu 'Tagihan' dan ‘Premi’.

(3) SMS 

Cara cek iuran BPJS Kesehatan melalui SMS yaitu ketik Tagihan (spasi) nomor kartu BPJS Kesehatan dan kirim ke nomor 087775500400.

(4) Care Center 165

Jenis layanan di BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk mengecek iuran yaitu melalui Layanan Voice Interactive JKN (VIKA).

Cara cek iuran BPJS Kesehatan melalui telepon ke 165.

(5) Via e-Commerce

Anda bisa mengecek iuran BPJS Kesehatan melalui e-Commerce yang sudah Anda miliki di HP seperti Tokopedia.

Cara cek iuran BPJS Kesehatan melalui Tokopedia yaitu buka aplikasi, pilih menu ‘Top Up dan Tagihan’ , dan ‘BPJS’.

Masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan dan klik ‘Cek Tagihan’.

Itulah informasi iuran terbaru BPJS Kesehatan usai kelas 1, 2, dan 3 dihapus menjadi KRIS.

Berita Terkait

News Update