JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Cek besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri untuk kelas 1, 2, dan 3 dalam artikel ini.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan oleh para peserta paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Sebelum membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan, peserta perlu mengetahui lebih dulu besaran iuran yang dibebankan.
Sebagai informasi, terdapat enam kategori peserta BPJS Kesehatan. Setiap peserta memiliki beban iuran BPJS Kesehatan kesehatan yang berbeda-beda.
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan berdasarkan enam katergori peserta BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan 2024 Semua Golongan
1. Peserta Penerima Bantun Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Para peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) tidak dibebankan tagihan untuk membayar iuran setiap bulannya. Atau dengan kata lain iuran PBI JK gratis.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri iurannya sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) BUMN, BUMD, dan Swasta
Besaran iuran yang dibayarkan, yaitu sebesar lima persen dari gaji ata upah per bulan dengan rincian 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen sisanya dibayar peserta.