Peraturan OJK Tentang Tata Cara Penagihan
Berikut ini peraturan OJK tentang tata cara penagihan pinjol legal yang sesuai SOP.
(1) Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah;
(2) Tidak menggunakan kekerasan fisik atau verbal dalam penagihan;
(3) Tidak menyebarkan data pribadi nasabah dalam proses penagihan utang;
(4) Tidak menagih utang ke pihak lain.
Dalam proses penagihan utang, DC wajib membawa dokumen, seperti kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan aplikasi pinjol, dan bukti jaminan fidusia.
Selain itu, perusahaan aplikasi pinjol juga wajib mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang galbay guna menghindari perselisihan.
Peraturan AFPI Tentang Tata Cara Penagihan
Melansir dari laman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini tata cara penagihan pinjol legal yang sesuai SOP.
(1) Perusahaan aplikasi pinjol menyampaikan prosedur penagihan apabila terjadi gagal bayar pinjaman seperti memberi peringatan, menjadwalkan atau restrukturisasi pinjaman, melakukan kunjungan oleh DC, atau menghapus pinjaman;
(2) DC yang akan melakukan penagihan wajib memiliki sertifikasi Agen Penagihan yang dikeluarkan oleh AFPI atau OJK;