JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengajukan pinjaman, baik itu pinjaman pribadi, KPR, atau kredit kendaraan, penting untuk mengetahui skala skor kredit Anda. Skor kredit merupakan salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit Anda.
Mengetahui skor kredit Anda terlebih dahulu dapat membantu Anda memahami peluang persetujuan pinjaman dan memperbaiki skor kredit jika diperlukan.
Semakin tinggi skor kredit yang Anda terima maka peluang mendapatkan persetujuan akan semakin besar. Namun, sebaliknya jika semakin kecil angkanya maka kesempatan menerima persetujuan akan makin kecil.
Untuk memudahkan melakukan pengecekan, Anda bisa mengaksesnya secara online melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Sistem uji kelayakan ini dipegang penuh oleh lembaga pengawas keuangan yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Sistem ini memiliki tugas pengawasan serta pemberian informasi dibidang keuangan. Dengan melakukan pengecekan disini untuk meminimalisir kemungkinan kredit macet.
Sebelum melakukan pengecekan Anda harus melengkapi sejumlah persyaratan dokumen berisi tentang data diri seperti di bawah ini.
• Foto atau scan KTP untuk warga negara Indonesia atau paspor untuk warga asing (Perseorangan)
• Foto atau scan identitas penanggungjawab, npwp badan usaha, akta pendirian, dokumen anggaran dasar terakhir dan surat wewenang pengurus. (Badan usaha atau perusahaan)
Berikut dibawah ini cara mengecek skor kredit online:
• Buka situs https://idebku.ojk.go.id pada browser kesayangan Anda. Lalu, Pilih “pendaftaran”.
• Lengkapi seluruh kolom dengan data diri, jenis debitur, kewarganegaraan dan lain sebagainya. Lalu pilih “selanjutnya”.
• Masukkan dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
• Unggah foto diri sesuai ketentuan yang diberikan.
• Selanjutnya, masukkan tanda seruju terkait kebenaran data. Lalu, pilih “ajukan permohonan”.
• Setelah selesai, OJK akan memproses pengajuan informasi debitur (iDeb) dan hasilnya akan dikirim melalui email pengguna paling lambat satu hari kerja.
Setelah melihat cara mengeceknya berikut penjelasan mengenai tingkatan skor kredit yang baik menurut OJK.
• Kolektibilitas 1: mengartikan debitur lakukan pembayaran secara lancar
• Kolektibilitas 2: Jika debitur menunggak pembayaran mulai dari 1 hingga 90 hari
• Kolektibilitas 3: Debitur menunggak pembayaran terhitung sejak 91 sampai dengan 120 hari
• Kolektibilitas 4: Debitur menunggak 121 hingga 180 hari
• Kolektibilitas 5: Debitur menungga diatas atau lebih dari 180 hari.
Bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman sebaiknya untuk mengecek skor kredit melalui OJK untuk mengetahui seberapa besar peluang anda dapat melakukan transaksi
(Raihan Ali Putra Santoso)