Petugas Satpol PP Kabupaten Serang membongkar bangunan liar di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan. (dok.kominfo)

Regional

Bangunan Liar di Jalur Arteri Kragilan Dibongkar Satpol PP Kabupaten Serang

Senin 13 Mei 2024, 23:34 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Bangunan liar yang berdiri di pinggir jalan arteri Serang Jakarta Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, dibongkar petugas Satpol PP Kabupaten Serang, Senin 13 Mei 2024.

Pembongkaran dilakukan karena bangunan liar tersebut telah melanggar 3 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang yaitu tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, penyakit masyarakat serta bangunan gedung.

Sedangkan bangunan liar semi permanen itu berupa tempat tambal ban, warung kopi berikut warung remang-remang dan warung makan atau warteg. Bangunan liar dibongkar menggunakan alat manual berupa linggis, palu besar dan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibun Tranmas) Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Moch Yagi Susilo mengatakan, pembongkaran yang dilakukan saat ini kali kedua karena sebelumnya pun sudah dilakukan pembongkaran.

"Pelaku-pelaku usaha ini membandel, kami bongkar hari ini bangunan liarnya dengan mengerahkan sebanyak 32 personil, karena sebelumnya juga sudah dilakukan pembongkaran," kata Yagi di lokasi pembongkaran.

Dilakukannya pembongkaran terhadap bangunan liar tersebut, kata Yagi, selain melanggar tiga perda juga adanya laporan dari masyarakat karena merasa resah. Terlebih, kata dia, wilayah tersebut areal wajah menuju Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang (Puspemkab) Serang.

"Kami Satpol PP menindaklanjuti dari laporan masyarakat tersebut berdasarkan dengan tupoksi yaitu melaksanakan kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar yang ada di Desa Cisait," katanya.

Sebelum dilakukan pembongkaran, sebut Yagi, terlebih dahulu melalui tahapan sesuai SOP atau Standar Operasional dengan mengirimkan surat memberikan waktu selama 10 hari kerja agar membongkar sendiri bangunan liar tersebut. Kendati demikian, para pelaku usah pengguna banguna liar tersebut tidak menggubrisnya.

"Kami berikan waktu selama 10 hari kerja namun bangunan masih berdiri, maka kami Satpol PP membongkar paksa. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan karena kita sudah berkirim surat dan mereka salah mendirikan bangunan di tanah negara," tandasnya.

Pasca pembongkaran, Yagi mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak lagi mendirikan bangunan liar. Sebab, jika masih bersikeras kembali mendirikan bangunan liar maka tidak akan ada lagi surat peringatan dari Dinas Satpol PP. 

"Kami Satpol PP akan membongkar langsung bangunan liar jika kembali mendirikan banguna kembali tanpa memberikan surat peringatan lagi," tegas Yagi.

Usai melakukan pembongkaran bangunan liar, tambah Yagi, Petugas Satpol PP melanjutkan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang mendirikan lapaknya di bahu jalan tepatnya di Pasar Cikande. Dia mengakui, memang banyak lapak pedagang sampai memakan bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan.

"Kita baru tahap sosialisasi kepada para pedagang, jadi tidak melakukan pembongkaran lapak untuk di pasar Cikande," ucap Yagi. (haryono)

Tags:
Bangunan Liarjalan arteri Serang JakartaKecamatan KragilanSatpol PP Kabupaten Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Ade Mamad

Editor