JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus penganiayaan yang menewaskan Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).
"Kemudian kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif kepada wartawan pada Kamis, 9 Mei 2024.
Ketiga tersangka baru itu berinisial AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A yang merupakan Taruna STIP Jakarta. Sebelumnya senior korban, yakni Tegar Rafi Sanjaya (21) lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Gidion menerangkan telah memeriksa sebanyak 43 saksi, di antaranya taruna tingkat 1 sampai tingkat 4, pengasuh, dokter klinik, ahli pidana, hingga ahli bahasa.
"Kemudian barang buktinya berupa visum et repertum, kemudian pakaian korban,pakain tersangka, dan CCTV yang kemudian sudah dilakukan analisa digital," ujarnya.
Gidion mengungkapkan, kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya mengecek kelas untuk pembubaran safety jalan santai.
Usai dibubarkan, korban dan kawan-kawan dipanggil oleh senior-seniornya. Korban ditegur lantaran mengenakan pakaian olahraga.
"Kemudian korban dan teman-temannya berjumlah lima orang diajak ke kamar mandi KLKC lantai 2," jelasnya.
Saat itu, korban dan kawan-kawam disuruh berbaris oleh seniornya. Saat kejadian korban berada di barisan paling depan.
"Kemudian korban dipukul dengan tangan mengepal oleh salah satu senior sebanyak lima kali kearah ulu hati, setelah itu korban lemas langsung terkapar," ungkap Gidion.
Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat luka bekas pukulan pada bagian ulu hati korban. "Ada luka bekas kekerasan. Bagian sekitar ulu hati," kata Gidion.
"Ini kegiatan perorangan mereka, tidak dilakukan secara terstruktur maupun kurikulum, tapi ini kegiatan inisiasi para siswa," ucapnya menambahkan.
Usai dianiaya, korban sempat dilarikan ke klinik sekolah. Nahas, denyut nadi korban sudah tidak lagi berdetak saat diperiksa.
"Pada saat diperiksa oleh klinik sekolah setempat sudah dalam kondisi tidak bernadi. Nadinya sudah berhenti, dan mungkin sudah bagian dari tanda-tanda hilang nyawa," lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.