Usulan pembatasan usia kendaraan di Jakarta kembali mencuat usai tak lagi jadi ibu kota. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta

Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Muncul, DPRD: Kurangi Emisi dan PAD

Senin 06 Mei 2024, 21:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyoroti kebijakan pembatasan usia kendaraan saat Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota.

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail, mengatakan kebijakan pembatasan usia kendaraan baik diterapkan sebagai salah satu upaya mengatasi polusi udara dan kemacetan Jakarta.

Menurutnya, pembatasan usia kendaraan bisa menjadi opsi lain dari kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai dengan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bagian dari kewenangan khusus perhubungan.

"Sebenarnya opsi lainnya bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta," kata Ismail dalam keterangan tertulis.

Dikatakan, kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut ujung-ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan.

"Nanti puncaknya juga adalah mengurangi emisi kendaraan," tukasnya.

Terlebih, kata dia, beberapa negara lain sudah menerapkan pembatasan soal mobilisasi kendaraan tidak layak dari emisi gas buang.

Ismail mencontohkan negara Singapura yang mengatur lewat Certificate of Entitlement (COE) yang menunjukkan kepemilikan kendaraan dan batas waktu penggunaannya selama 10 tahun.

"Artinya, kalau sudah ada best practice di negara lain, itu juga opsi yang layak dipertimbangkan," ucapnya.

Namun demikian, kebijakan pembatasan usia kendaraan perlu dikaji lebih dalam lagi. Sebab berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kontributor penyumbang pajak terbesar.

"Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik, tapi sisi lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD," pungkasnya.

Diketahui, Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada bulan April 2024 lalu.

Hal itu menandakan jika Jakarta tak lagi berstatus sebagai ibu kota. Adapun UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ mengatur pemindahan ibu kota negara ke ibu kota Nusantara.

Dalam hal ini pemerintah provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) memiliki kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.

Hal itu berlaku secara umum berdasarkan UU mengenai pemerintahan daerah. Artinya, pemerintah provinsi DKJ memiliki kewenangan khusus terkait urusan pemerintahan.

Salah satu kewenangan khusus tersebut yang dibunyikan dalam UU DKJ yakni soal batasan usia kendaraan.

Itu tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g yang menyebutkan terkait kewenangan pembatasan usia kendaraan. Kewenangan ini dimaksudkan guna mengurangi kemacetan di Jakarta. Selain itu juga mengurangi polusi udara. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
dprd-dki-jakartaDKJPembatasan Usia Kendaraanibu kota

Pandi Ramedhan

Reporter

Firman Wijaksana

Editor