Ketahui Perbedaan SIM C, SIM C1 dan SIM C2, Kategori dan Syarat Pembuatannya

Jumat 07 Jun 2024, 21:29 WIB
SIM C1, SIM C2 (Foto: HumasPolri)

SIM C1, SIM C2 (Foto: HumasPolri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Korlantas (Korps Lalu Lintas) Polri dengan resmi menerbitkan SIM (Surat Izin Mengemudi) baru dengan golongan C1 di seluruh wilayah Indonesia, SIM C1 ini berlaku bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 - 500 CC atau bisa di sebut dengan moge.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, Pemilik motor 250 - 500 CC di wajibkan untuk membuat SIM C1. Penerbitan SIM C1 di Indonesia ini didasari dengan tujuan utama yaitu untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya.

Harapannya pengguna motor berkapasitas besar ini dapat meningkatkan keterampilan dan tanggungjawab dalam berkendara.

Lalu apa perbedaan SIM C1, C2 dan bedanya dengan SIM C biasanya?

Perbedaan mendasar antara SIM tersebut adalah kategori dan kapasitas mesin motor yang boleh dikendarai. Berikut adalah penjelasan mendetailnya:

  • Kapasitas Mesin Lebih Besar: SIM C1 berlaku bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin antara 250-500 cc, berbeda dengan SIM C yang maksimal 250 cc.
  • Usia dan Pengalaman: Dalam pasal 3 ayat 8 Perpol No.5/2021 itu juga mengatur soal batas minimal kepemilikan SIM C, CI, dan CII. Untuk mendapatkan SIM C1, Anda harus berusia minimal 18 tahun dan telah memiliki SIM C selama minimal satu tahun.
  • Ujian Lebih Ketat: Ujian teorinya sama dengan SIM C, namun untuk praktik, Anda akan menghadapi trek yang lebih panjang 1,4 meter dan menggunakan motor khusus sesuai kapasitas mesin.
  • Motor Gahar untuk Ujian: Korlantas menyediakan motor Hunter Scrambler SK500 khusus untuk ujian praktik SIM C1 di ratusan Satpas di seluruh Indonesia.
  • Meningkatkan Keselamatan Berkendara: Pembagian SIM berdasarkan kapasitas mesin diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengendara tentang spesifikasi kendaraannya dan mendorong perilaku berkendara yang aman.

SIM C2 adalah dokumen untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik.

Untuk mendapatkan SIM C2, pengemudi harus memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama setidaknya 12 bulan sejak diterbitkan.

Persyaratan dan Biaya

Pemohon SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun, sementara untuk SIM C2, batas minimal usia adalah 19 tahun. Biaya pembuatan SIM C, C1, dan C2 sama, yaitu Rp100 ribu.

Syarat Membuat SIM C1

Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1:

News Update