4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa, perangkat desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
5. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi Penerima Program Kartu Prakerja.
Itulah syarat daftar Prakerja Gelombang 67, yang waktunya hanya tinggal beberapa jam lagi.
Disarankan jika kamu telah memenuhi syarat tersebut, untuk melakukan "klik gabung gelombang"
Kemudian kamu ikuti langkah selanjutnya sesuai intruksi dalam dashboard prakerja.go.id.
Hindari potensi penipuan dengan hanya mengakses informasi dari dashboard atau link resmi Prakerja.
Selamat mencoba daftar Prakerja Gelombang 67 untuk bisa klaim insentif berupa uang gratis Rp700 ribu ke saldo DANA.
Disclaimer: Artikel ini hanya bertujuan untuk memberikan informasi kepada pembaca, jika ada perubahan kebijakan di luar tanggung jawab kami. (*)
Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.