Konferensi pers kasus tawuran di Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica)

Kriminal

Tawuran Antar Sekolah Pecah di Tangerang, Satu Pelajar Tewas Kehabisan Darah

Jumat 03 Mei 2024, 15:59 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Tawuran antar sekolah kembali pecah di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Aksi tawuran pelajar itu terjadi pada Senin, 29 April 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

Akibat tawuran tersebut satu pelajar berinisial RZR (16) tewas akibat kehabisan darah usai ditusuk oleh lawannya di bagian paha kiri.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat tersangka ZS (18) melihat sebuah ajakan untuk tawuran di media sosial.

"Tersangka ZS ini merupakan admin (Instagram) yang memberitahukan kepada dua anak pelaku (anak di bawah umur) bahwa ada ajakan untuk melakukan tawuran satu lawan satu," kata Baktiar, Jumat, 3 Mei 2024.

Mendengar informasi dari ZR, salah satu anak pelaku menjawab setuju untuk ikut tawuran. Kemudian, ZR mengirim pesan kepada akun yang mengajak untuk tawuran tersebut.

"Salah satu anak pelaku langsung pulang ke rumah untuk mengambil jaket dan pisau dapur yang akan digunakan untuk tawuran tersebut. Kemudian anak pelaku tersebut bersama ZR dan rekannya (anak pelaku) menuju TKP," ungkapnya. 

Sesampainya di TKP, anak pelaku langsung turun dari motor dan memukul korban hingga terjatuh. Selanjutnya, anak pelaku langsung menusukan pisau yang sudah disiapkan untuk tawuran tersebut. 

"Anak pelaku ini menusuk korban sebanyak tiga kali. Hingga korban mengalami luka tusuk di bagian paha kiri dan lutut sebelah kiri," ungkapnya. 

Setelah korban sudah terkapar bersimbah darah, ketiga pelaku (ZR dan dua anak pelaku) langsung pergi meninggalkan TKP.

"Korban kehilangan banyak darah setelah mendapat tiga tusukan. Kemudian korban meninggal di Puskesmas Mauk," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Atau 170 KUHP dan Atau 351 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Tags:
Tawuranpelajarkabupaten tangerang

Veronica Prasetio

Reporter

Firman Wijaksana

Editor