Isak Tangis Orang Tua Melihat Anak Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Jumat 10 Mei 2024, 21:09 WIB
Belasan orangtua menangis di halaman Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai melihat anak-anaknya ditangkap kasus tawuran. (Pandi)

Belasan orangtua menangis di halaman Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, usai melihat anak-anaknya ditangkap kasus tawuran. (Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Isak tangin orang tua pecah di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat lantaran anak-anaknya kedapatan ditangkap usai terlibat tawuran, Jumat 10 Mei 2024.

Sambil merengek, belasan anak pelaku tawuran ini meminta maaf kepada orang tua mereka masing-masing.

Begitu juga kesedihan dari para orangtua anak-anak baru gede (ABG) ini yang melihat sang buah hati ditangkap polisi karena tawuran.

Suasana haru menyelimuti Polsek Grogol Petamburan tatkala belasan ABG ini melakukan sungkem kepada orangtua masing-masing.

"Kamu ngapain pagi-pagi keluar, kan ibu udah bilang jangan ikut-ikutan yang gak bener," kata salah satu orangtua anak.

"Maafin ya Bu," si anak membalas sambil merengek menangis.

Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Iptu Muhammad Aprino Tamara menerangkan sebanyak 16 ABG masih dibawah umur ditangkap usai terlibat tawuran.

Para ABG yang mayoritas pelajar ini ditangkap tim perintis Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (9/5/2024) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Kronologisnya hendak melakukan tawuran, pada saat itu TPP Polres Jakbar lagi patroli dan melihat sekumpulan anak-anak, lalu dilakukan pengejaran. Pada saat diamankan di sekitar mereka memang ditemukan senjata tajam, ada samurai, ada pedang," katanya kepada wartawan, Jumat 10 Mei 2024.

Ke 16 ABG tersebut langsung digelandang ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya tindak pidana.

Menurut Aprino, senjata tajam yang ditemukan tidak dalam penguasaan para ABG tersebut. Ditambah dalam bentrokan tersebut tidak menimbulkan korban.

"Jadi pada saat kejadian memang senjata tajam tersebut tidak dalam penguasaan mereka," jelasnya.

Maka dari itu, pihak kepolisian memberikan tindakan yakni memulangkan para ABG tersebut ke orangtua masing-masing.

Sebelum dikembalikan ke orangtua, pihak kepolisian memberikan suguhan kepada para ABG tersebut agar tidak kembali melakukan hal serupa.

"Ya tadi sesuai pasal Undang-Undang Darurat Tahun 1951 menerangkan bahwa ancaman 9 tahun penjara. Kita juga ingatkan kepada orangtua agar selalu mengawasi anak-anaknya," kata Aprino.

Lebih jauh Aprino berujar bahwa dari hasil pemeriksaan para ABG tersebut baru pertama kali melakukan aksi tawuran. Bentrokan terjadi karena berawal dari saling ejek.

"Kita duga dari saling ejek. Kemudian berlanjut berkomunikasi melalui media sosial," tukasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update