JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 7 aturan lengkap pinjol 2024 dari OJK, DC lapangan harus lebih tertib lagi!
Hal ini juga akan memberikan sedikit keadilan dan keringanan bagi nasabah.
Peminjaman dana tidak hanya lewat bank saja sekarang, kamu bisa melakukannya di pinjol yang platformnya ada di website maupun aplikasi.
Syarat untuk bisa melakukan pengajuan pinjaman dana adalah mendaftarkan diri pakai KTP. Jaminan pun tidak diminta.
Pencarian dana akan semakin praktis saja karena bisa dilakukan tak hanya ke rekening bank, tapi juga dompet digital.
Namun, berhati-hatilah agar tidak terperangkap oleh pinjol ilegal karena beberapa ada yang belum bisa membedakannya.
Platform pinjol ilegal yang tidak diawasi dan terdaftar di OJK sangat meresahkan.
Maka dari itu, OJK memiliki 7 aturan lengkap pinjol terbaru 2024.
Jika pinjol yang kamu tahu tidak menaati peraturan tersebut, ada dua hal kemungkinan.
Pertama, pinjol itu melanggar peraturannya sehingga bisa kamu laporkan. Kedua mungkin juga pinjol itu ilegal.
Berikut ke-7 aturan lengkap pinjol 2024 dari OJK, meliputi:
1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain
Besaran bunga pinjol dibatasi menjadi 0,1 persen sampai 0,3 persen per hari.
Untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, bunga yang dikenakan sebesar 0,3 persen per hari kalender dari nilai pendanaan yang ada di perjanjian pendanaan.
2. Denda untuk Telat Bayar
Bagi sektor produktif, dendanya mencapai 0,1 persen per hari pada tahun ini.
Denda keterlambatan akan turun menjadi 0,067 persen per hari pada 2026.
Sedangkan untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 persen per hari mulai 2024 dan 0,2 persen per hari pada 2025.
Pada 2025, denda untuk yang telat bayar bagi sektor konsumtif akan turun menjadi 0,1 persen per hari.
3. Dilarang Pinjam Lebih dari 3 Platform Pinjol
Nasabah hanya boleh maksimal pinjam dana di 3 platform pinjol saja.
Hal ini untuk mencegah gali lubang tutup lubang dan kemampuan untuk membayar kembali.
4. Waktu Penagihan Maksimal Pukul 20.00 Waktu Setempat
Jika lebih dari itu, maka segera lapor ke OJK. Pihak penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap seluruh proses penagihan.
Itu berarti DC yang memiliki kontrak dengan pihak pinjol harus dibawa tanggung jawab pinjol tersebut.
5. Aturan Penagihan Diperketat
DC lapangan dilarang mengancam, mengintimidasi, dan perbuatan negatif lainnya termasuk SARA pada proses penagihan.
6. Kontak Darurat Bukan Untuk Menagih
Seringkali DC lapangan yang bandel akan menghubungi kontak darurat untuk menagih utang nasabah.
Padahal tidak ada kaitannya. Adanya kontak darurat untuk mengetahui keberadaan nasabah bila nasabah tidak bisa dihubungi.
7. Diwajibkan Adanya Asuransi
Pihak pinjol wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Tentu saja kerja sama tersebut harus memiliki izin usaha dari OJK sesuai undang-undang yang berlaku.
Itulah dia 7 aturan lengkap pinjol 2024 dari OJK. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)