Pelaku penggelapan uang restoran milik pengacara kondang Hotman Paris di Bogor, ditangkap polisi. (Poskota.co.id/Panca Aji)

Kriminal

Sempat Jadi Buronan, Pelaku Penggelapan Uang Restoran Milik Hotman Paris di Bogor Ditangkap Polisi

Selasa 30 Apr 2024, 17:32 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Pelaku penggelapan uang restoran milik Hotman Paris di wilayah Bogor, berinisial FA ditangkap polisi.

FA yang menggelapkan uang Restoran Hotmen senilai lebih dari Rp100 juta, ditangkap polisi di wilayah Kabupaten Purbalingga pada Kamis, 25 April 2024.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, selama berstatus buronan, FA kerap berpindah-pindah tempat, mulai hotel hingga rumah kerabat-kerabatnya yang ada di wilayah tersebut.

"Tersangka dalam pelariannya mulai dari Ciampelas Bandung, Garut, Purwokerto selama 1 minggu sampai 1 bulan dan juga di rumah temannya," kata Bismo pada Selasa, 30 April 2024.

Kepada penyidik, FA mengaku mengambil uang restoran tempatnya bekerja lebih dari sekali dengan nilai bervariasi hingga melebihi Rp172 juta.

"Yang bersangkutan sudah 1 bulan bekerja di Hotmen. FA mengambil uang restoran Hotmen yang seharusnya disetorkan ke bank dari dalam loker beberapa kali, pertama Rp50 juta, Rp90 juta dan seterusnya," ungkapnya.

Selain meringkus tersangka FA, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti berupa audit internal keuangan, laptop, rekaman CCTV, dan lainnya.

"Pelaku ini tungga dan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," ujarnya.

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman mengunggah video lewat Instagram pribadinya. Video itu berisi tuduhan Hotman kepada salah seorang karyawan resto di Bogor yang membawa kabur uang lebih dari Rp100 juta. (Veronica)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
hotman parisPenggelapan Uangpelaku penggelapanrestoran hotman parisuang restoranBogor

Veronica Prasetio

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor