Jual Aset Pemkot, ASN Ditangkap Kejari Kota Bekasi Usai 9 Tahun Buron

Rabu 29 Mei 2024, 09:37 WIB
Terdakwa Gatot Sutejo saat dihadirkan oleh Kejari Kota Bekasi atas kasus jual aset lahan milik Pemkot Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Terdakwa Gatot Sutejo saat dihadirkan oleh Kejari Kota Bekasi atas kasus jual aset lahan milik Pemkot Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menangkap Gatot Sutejo atas kasus korupsi lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Perumahan Bekasi Timur Regensi, Sumur Batu, Bantar Gebang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati, mengatakan, Gatot  kerap mengganti data identitasnya saat menjadi buron selama 9 tahun.

"Selama pelarian Gatot Sutejo melakukan perubahan identitas selama 4 kali yakni di Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran dengan nama Budi Hermawan," ucap Laksmi, Rabu, 29 Mei 2024.

Terdakwa ditangkap di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024. Gatot merupakan terdakwa asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan perkara tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Dakwaan ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 114K/PIP.SUS/2015 tanggal 11 Februari 2016.

Upaya pencarian terhadap terdakwa terganjal perubahan identitas. Ia pun mengubah nama menjadi Budi Hermawan dengan tanggal lahir di Jakarta, 8 September 1973 sebagai pekerja swasta.

Gatot Sutejo merupakan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Dirinya ditetapkan korupsi oleh Kejari Kota Bekasi sejak 2015 lalu.

Laksmi masih mendalami apakah ada peran dari orang lain yang membantunya melarikan diri.

"Kami masih mendalami perubahan identitas terdakwa di beberapa tempat tersebut apakah ada orang-orang yang membantunya dalam perubahan identitasnya," terang Laksmi.

Kasus korupsi ini juga menyeret  Mantan Camat Bantargebang ialah Nurtani dan mantan Lurah Sumur Batu, Sumiyati.

Gatot mengubah dokumen lahan seluas 1,1 hektar yang merupakan aset Pemkot Bekasi. Lahan milik Pemkot itu lalu dijual ke pengembang, dengan hal ini pemerintah mengalami kerugian Rp4,2 miliar. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait
News Update