Mulai Berlaku Tahun 2024, Berikut Aturan Terbaru OJK untuk Pinjol, Semoga Meringankan Nasabah

Selasa 30 Apr 2024, 22:16 WIB
Mulai Berlaku Tahun 2024, Berikut Aturan Terbaru OJK untuk Pinjol, Semoga Meringankan Nasabah (Freepik.com)

Mulai Berlaku Tahun 2024, Berikut Aturan Terbaru OJK untuk Pinjol, Semoga Meringankan Nasabah (Freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya untuk melindungi nasabah dan memperbaiki praktik industri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terbaru untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mulai berlaku tahun 2024.

OJK sebagai lembaga pengawas keuangan mengharuskan setiap penyelenggara pinjaman harus menjelaskan alur peminjaman serta pembayaran secara jelas dan rinci kepada nasabah. Termasuk etika dalam penagihan dalam kasus tertentu.

Saat penagihan pihak jasa penagih berada dibawah tanggung jawab penyelenggara utang dan dilarang keras untuk melakukan ancaman, teror, intimidasi dan bentuk kekesaran apapun yang menjurus pada tindak kriminalitas.

Pinjol bertugas dibawah OJK dan didasari pada Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).

Pada Pasal 306 UU PPSK yang berisikan jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah secara sengaja atau tidak kepada nasabah, akan dipidana dan diancam kurungan penjara paling lambat 2 tahun dan paling lama 10 tahun. Ataupun terdapat sanksi denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar

Aturan terbaru pinjol 2024

1. Mengatur besaran bunga dan biaya lainnya

Menurut Surat Edaran (SE) OJK 19/SEOJK.06/ 2023, besaran bunga pinjol kini diatur dan harus dengan izin dari OJK.

Besaran bunga pinjol ditetapkan 0,1 hingga 0,3 persen perhari. Batas maksimal untuk dana pinjaman dengan waktu 1 tahun berada diangka 0,3 persen.

Penyelenggara dapat mengambil untung dengan tingkat imbal hasil yang termasuk bunga, komisi, bagi hasil dan setara dengan biaya lainnya.

2. Denda terlambat membayar

Denda keterlambatan membayar perhari paling tinggi 0,1 persen untuk sektor perusahaan atau produktif. Sedangkan perseorangan paling tinggi 0,3 persen perhari.

Denda keterlambatan diproyeksikan akan mengalami penurunan tiap tahunnya.

3. Memperketat penagihan dan hanya boleh sampai jam 8 malam

Agar tidak mengganggu rasa nyaman nasabah, OJK mengatur waktu penagihan hanya diperbolehkan sampai pukul 8 malam waktu setempat.

Pihak penagih memiliki tanggung jawab dan memiliki kontrak resmi dengan penyelenggara.

Dilarang melakukan tindakan diluar batas yang mengganggu kenyamanan dan keamanan nasabah. Tidak boleh mengancam, intimidasi atau meneror dan tindakan kekerasan lainnya.

4. Dilarang menagih menggunakan kontak darurat

Layanan pinjol dilarang keras menggunakan kontak darurat atau pengaduan untuk melakukan penagihan.
Kontak tersebut digunakan hanya sebagai saluran konfirmasi dan narahubung dari pinjol ke nasabah.

5. Maksimal 3 layanan pinjol

OJK turut memberikan aturan kepada para calon nasabah. Otoritas hanya memperbolehlan nasabah melakukan pinjaman maksimal pada 3 layanan pinjol.

Hal tersebut mencegah perilaku gali lubang tutup lubang yang sering berdampak negatif bagi nasabah.

Demikian aturna terbaru untuk pelaksanaan pinjol 2024 dari lembaga pengawas keuangan OJK dengan tujuan meringankan beban nasabah.

(Raihan Ali Putra Santoso)

News Update