JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menanggapi rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menaikkan tarif bus Transjakarta.
Menurutnya harus ada regulasi khusus jika pemerintah ingin menaikkan tarif bus Transjakarta, yakni tarif separuh harga bagi sebagian lapisan masyarakat seperti di Jawa Tengah.
"Tarif separuh harga ini berlaku dengan syarat penumpangnya memakai seragam (pelajar dan buruh), pakaian rapi (mahasiswa), dan menunjukkan kartu pelajar, kartu mahasiswa, atau kartu identitas asli atau bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek (bagi buruh)," katanya saat dikonfirmasi, Senin, 29 April 2024.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji karakteristik penumpang, seperti halnya penumpang KRL yang sebesar 60 persen kelompok mampu.
Dalam hal ini, Transjakarta bisa membuka pendaftaran bagi warga yang mau mendapatkan tarif khusus.
"Jika buruh, selain menunjukkan KTP, mereka juga bisa menunjukkan surat keterangan dari tempat bekerja atau RT setempat," kata dia.
"Jika ketahuan berbohong (mungkin ada yang melapor atau ada petugas yang bisa memverifikasi), bisa dicabut dan bisa juga untuk sementara waktu tidak boleh menggunakan bus Transjakarta," sambungnya.
Lebih jauh, Djoko beranggapan tarif bus Transjakarta memang perlu dilakukan peremajaan. Namun perlu ada regulasi khusus terkait klasifikasi masyarakat pengguna Transjakarta.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji rencana kenaikan tarif Transjakarta yang sebelumnya sejak 2007 berlaku Rp3.500 dan belum ada perubahan yang sedang dibahas akan naik menjadi Rp5.000. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI