JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penonaktifan KTP warga dengan tujuan tertib administrasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menuai pro kontra.
"Layaknya kebijakan pasti ada yang pro dan kontra," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin melalui pesan singkat, Senin, 29 April 2024.
Budi tak memungkiri jika setiap kebijakan yang dibuat, pasti ada yang bertolak belakangan, apalagi masyarakat yang terdampak.
"Tidak semua kebijakan bisa diterima, bisa menyenangkan semua pihak, terutama bagi yang terdampak," tukasnya.
Meski demikian, Budi tak merinci pro kontra yang terjadi di masyarakat perihal penonaktifan KTP warga sebagai bentuk tertib administrasi itu.
Namun, salah satu pokok penonaktifan KTP banyak dituai protes lantaran warga khawatir tidak lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
"Beragam ya. Bisa jadi,(karena khawatir tak dapat bansos)," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten terkait penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga luar Jakarta.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan koordinasi telah dilakukan terkait hal tersebut.
"Minggu lalu kita berkoordinasi dengan Bapenda Jawa Barat dan Banten terkait perubahan domisili," katanya kepada wartawan, Selasa, 2 April 2024.
Nantinya warga yang berdomisili Jawa Barat dan Banten akan mengurus kelimpahan pajak di daerahnya.
Selain itu, diharapkan pemindahan aset di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) nol alias tidak dipungut biaya.
"Jadi nanti mereka yang mau memindahkan asetnya di Jabodetabek itu tidak dikenakan biaya," tukas Budi
Berdasarkan data yang dikumpulkan, ada sebanyak 75 ribu warga Tangerang Selatan yang ber-KTP DKI namun tinggal di daerah itu sudah lima sampai 25 tahun.
Sama halnya, dengan 18 ribu warga Depok yang ditemukan ber-KTP DKI.
Menurut dia, warga yang sudah berdomisili lebih dari setahun harus mengurus kepindahannya.
Hal itu berdasarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang Pindah Datang Penduduk.
Proses yang berjalan mulai April 2024 secara bertahap ini akan mendata warga dan secara terbuka mereka bisa melihat data tersebut. Warga bisa memberikan keluhan jika ada data tak sesuai. (pandi)
Kadis Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaludin. (Foto: Poskota/Pandi Ramedhan)