JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Saat ini, masih banyak orang yang terjebak dalam utang dari layanan Pinjaman Online (pinjol). Bagi nasabah yang merasa terlanjur terlilit utang Pinjol dan kesulitan untuk melunasi, melaporkan kondisi ini sangat penting untuk menjaga keamanan finansial dan menghindari masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Dimasa saat harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik, mengakibatkan masyakat dengan amat sangat terpaksa melakukan segala cara untuk melanjutkan hidup termasuk dengan melakukan peminjaman dana kepada pinjol.
Namun dikala semua hal yang mendesak ini, masih saja terdapat segelintir individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab menjalankan usaha secara ilegal.
Iming-iming cara pencairan serta syarat dan ketentuang yang mudah membuat nasabah tergiur sehingga masuk dalam perangkap berbahaya tersebut.
Nasabah juga kurangnya dibekali pengetahuan dan literasi oleh lingkungan jadi menambah rasa kesengsaraan yang ada. Sebab terkadang mereka tidak mampu melakukan pembayaran hingga gagal bayar (galbay) yang membuat pinjol menjadi lebih agresif dalam penagihan.
Dalam hal ini, sebetulnya platform peminjaman uang ini hanya meminta hak mereka yaitu pembayaran utang dari nasabah.
Namun yang jadi masalah adalah kebijakan yang diberlakukan seperti besaran bunga dan cara penagihan yang salah membuat layanan ini sering terlihat menyeramkan dan dianggap bersifat kriminal.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, mereka akan melakukan segala cara untuk mendapatkam haknya kembali. Seperti menelepon terus menerus nasabah hingga mendatangi alamat nasabah.
Hal tersebutlah yang kadang membuat nasabah merasa takut dan ingin melaporkan tindakan ini pada pihak yang berwenang.
Berikut beberapa cara nasabah untuk melaporkan masalah terlilit utang pinjol.
Lapor pada lembaga pengawas keuangan OJK
Anda bisa melaporkan lilitan utang pinjol ke lembaga pengawas keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
• Telepon ke 157
• Email ke konsumen@ojk.go.id
• Mengisi formulir pengaduan di situs resmi ojk.go.id
Lapor pada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)
• Website resmi https://afpi.or.id/pengaduan
• Pengajuan aduan melaluk e-mail pengaduan@afpi.or.id
• Call center resmi AFPI di 150 505
Lapor pada pihak kepolisian
Anda bisa melaporkan segala tindakan yang dilakukan oleh pinjol jika sudah melebihi batas.
Terlebih juga bukan hanya kerugian materil, Anda juga memiliki kerugian waktu hingga kesehatan mental karena tekanan dan tindakan dari pihak pinjol.
Diingatkan kepada Anda untuk mempergunakan layanan pinjol legal yang telah terdaftar resmi di OJK demi kepentingan, kenyamanan dan keamanan di kemudian hari.
Berbijaklah dalam menggunakan layanan keuangan satu ini agar tidak mengganggu kehidupan Anda.
(Raihan Ali Putra Santoso)