TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MS (28) babak belum dihajar massa setelah ketahuan melakukan aksi pencurian motor (curanmor) di wilayah Kota Tangerang.
MS langsung diamankan Polsek Karawaci di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang pada Kamis, 25 April 2024 sekitar pukul 12.15 WIB.
"Peristiwa pencurian motor itu terjadi Pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 12.15 WIB di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono pada Sabtu, 27 April 2024.
Aryono menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban yang melihat motornya dibawa oleh dua Orang Tidak Dikenal (OTK).
"Korban melihat motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ternyata motor tersebut sedang didorong dengan cara di stut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter," ucapnya.
Kemudian, korban mengejar pelaku sambil berteriak 'maling'. Sontak, teriakan korban curanmor mengundang perhatian warga sekitar, sedangkan pelaku panik dan urung mengambil motor.
"Pelaku ini panik. Sempat meninggalkan motor korban dan kabur," ungkapnya.
Namun, usaha pelaku melarikan diri gagal. Ia pun menjadi ditangkap warga dan menjadi bulan-bulanan.
"Warga yang sudah emosi dengan pelaku selanjutnya memukuli pelaku hingga terluka. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan maling motor tersebut," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku membawa senjata api (senpi) mainan jenis korek api di balik ikat pinggang. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota itu.
"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor di stut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama sembilan tahun.
"Satu pelaku lainnya sedang kami (polisi) kejar. Identitas sudah di ketahui," ujarnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.