JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 2 tips mudah OJK: agar terlepas jeratan dari pinjol ilegal.
Segera ikuti agar kamu bisa terbebas dari hal memusingkan itu dan menjalani kegiatan keseharian secara tenang.
Pinjaman online (pinjol) kini marak digunakan oleh masyarakat Indonesia karena kemudahan dan kecepatannya dalam meminjam dana online.
Dengan menggunakan KTP dan tanpa agunan atau jaminan saat meminjamnya, menjadi keunggulan tersendiri di pinjol .
Setelah mengajukan, proses peminjaman akan berlangsung dengan cepat dan dapat dikirimkan ke rekening atau dompet digital saja.
Akan tetapi, banyak yang tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal.
Oleh sebab itu, banyak yang terlena dengan pinjol ilegal sehingga mereka terjerat dalam lingkaran setan itu.
Banyak yang galbay karena kurang bisa melunasi bunga yang tinggi dan sangat membebani dari pinjol ilegal.
Hal ini disebutkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa faktor utama masyarakat bisa terjerat pinjol ilegal karena kurangnya literasi keuangan.
OJK juga menyebutkan kalau banyak yang belum tahu profil risiko tempatnya meminjam dana.
Sebanyak 28 persen tidak bisa membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
Modus dari pinjol legal biasanya adalah menawarkan pinjaman di SMS atau WhatsApp.
Mereka juga memiliki nama yang hampir sama dengan pinjol legal jadi mudah terkecoh jika ada yang tidak tahu.
Berikut 2 tips mudah OJK: agar terlepas jeratan dari pinjol ilegal, yaitu:
1. Lunasi Utang
Utang mau tidak mau harus dibayar, janganlah menggali lubang tutup lubang.
OJK juga menyarankan untuk berhenti mencari pinjaman baru untuk menutupi utang yang lama.
2. Lapor dan Blokir Nomor Pinjol Ilegal
Lapor DC lapangan pinjol ilegal yang menagih secara kasar, lalu blokir nomornya yang terus meneror.
Beritahu juga ke kontak-kontakmu kalau mendapatkan pesan dari pinjol ilegal juga harus diabaikan.
Itulah dia 2 tips mudah OJK: agar terlepas jeratan dari pinjol ilegal. Semoga bermanfaat dan membantu. (Audie Salsabila Hariyadi)