Fakta mengejutkan kasus penyalahgunaan narkotika Chandrika Chika cs diungkap polisi. (Instagram/2chndrika_)

Seleb

Tak Habis Pikir! Fakta Mengejutkan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Chandrika Chika cs Diungkap Polisi

Kamis 25 Apr 2024, 14:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Fakta mengejutkan soal Chandrika Chika, selebgram yang ditangkap polisi akibat kasus penyalahgunaan narkotika diungkap pihak kepolisian.

Sebelumnya, Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah membeberkan kronologi penangkapan selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan keterangan AKP Reska Nugraha, selebgram Chandrika Chika diringkus pada Senin, 22 April 2024 di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan. 

"Kejadian ini terjadi pada Senin, 22 April, pukul 23.00 WIB di hotel Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba, AKP Reska Anugrah saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2024.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ada barang bukti yang diamankan dari penangkapan Chandrika Chika dan kelima temannya tersebut.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu pods atau rokok elektrik yang berisi cairan ganja. Adapun pods tersebut digunakan secara bergiliran.

"Barang bukti yang diamankan adalah 1 pods vape yang berisi cairan ganja atau likuid THC," lanjut AKP Reska Anugrah. 

Fakta mengejutkan itu pun ditanggapi oleh netizen diberbagai platform media sosial baru-baru ini.

Tak sedikit yang menyayangkan, abak seusia sang selebgram dan kelima temannya tersebut harus bersentuhan dengan barang haram itu bahkan hingga bergiliran.

Berdasarkan keterangan Satreskoba Polres Metro Jakarta Selatan, penangkapan Chandrika Chika berawal dari aduan masyarakat.

Aduan tersebut lantaran masyarakat curiga adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya, lebih tepatnya di sebuah hotel.

"Berdasarkan laporan masyarakat bahwa hotel tersebut digunakan untuk kegiatan penyalahgunaan narkotika," katanya, dikutip dari PMJ.

Tidak samapi di situ, fakta mengejutkan lainnya terungkap bahwa Chandrika Chika dan kelima temannya itu sudah melakukan penyalahgunaan narkotika selama satu tahun terakhir.

Dari hasil pemeriksaan urine, semua tersangka yakni AT, MJ, CK, dan AMO positif mengonsumsi ganja. Sedangkan HJ dan BB terbukti positif menggunakan metamfetamin. 

AKP Rezka Anugras mengatakan akibat perbuatannya, keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Hingga saat ini kasus tersebut masih terus bergulir dan belum ada update mengenai putusan hukum secara resmi. (*)

Untuk mendapatkan informasi terupdate dari Poskota.co.id, kamu bisa klik link di bawah ini:
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q.

Tags:
selebgram Chandrika Chika terseret kasus penyalahgunaan narkotikaChandrika Chika tersangka kasus narkotika

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor