Polda Metro Jaya menunjukan barang bukti dan pelaku pembunuhan wanita open BO di Bekasi. (Poskota.co.id/Angga Pahlevi)

Kriminal

Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Terpojok oleh Ancaman Korban

Kamis 25 Apr 2024, 19:12 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tersangka pembunuh wanita 'open BO' yang membusuk di Jalan Dermaga Ujung Pulau Pari, RT 002 RW 004, Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka berinisial NYP alias Nico (28) merupakan penjual nasi Padang. Ia ditangkap polisi di Desa Gagua, Kelurahan Gagua Delapan Koto, Kecamatan Gagua Kota, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar).

"Tersangka kita tangkap pada Kamis, 18 April 2024 di rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melawan dan mengakui atas perbuatannya yang telah membunuh teman wanita open BO berinisial RR alias Karin (35)," ujar Wira kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 25 April 2024.

Menurut Wira, tersangka menghabisi nyawa korban karena, wanita PSK meminta tambahan uang setelah melewati batas waktu awal. Nico enggan memenuhi permintaan tersebut, sehingga korban mengancam akan menghubungi 'bekingan'.

"Korban ini merupakan wanita open BO yang dipesan pelaku melalui aplikasi My Chat. Terjadi kesepakatan sekali kencan Rp300 ribu setelah melayani dan membuat pelaku puas lantaran telah melewati batas waktu korban meminta tambahan uang Rp100 ribu lagi, tapi pelaku tidak memberikan," ucapnya.

"Akhirnya korban mengancam akan menghubungi abang-abangnya jika tidak mau bayar. Karena terpojok, akhirnya korban dihabisi pelaku dengan cara dicekik leher dan dijerat menggunakan tali sepatu, lalu jasad dibungkus dalam kardus AC," ungkapnya melanjutkan.

Ia menerangkan, Nico membunuh wanita open BO tersebut di sebuah kostan di Jalan Raya Perjuangan Gang Kaum Nomor 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi pada 10 April 2024.

Wira menuturkan tersangka juga mempereteli barang berharga milik korban wanita open BO yang dipesan melalui sebuah aplikasi pesan singkat tersebut, seperti telepon genggam.

Setelah itu, tersangka membawa kardus berisi jasad wanita asal Ciamis tersebut ke jembatan besi. Kemudian, korban yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) itu dibuang tersangka.

"Sudah beberapa kali pelaku mempergunakan wanita open BO ini. Untuk korban sendiri usai dihabisi pelaku jasadnya dimasukkan ke dalam kardus CA yang ada di atas lemari kamar pelaku lalu meminta tolong pemilik kostan dibawa ke motor pelaku setelah itu dibawa ke jembatan besi, Telukpucung, Bekasi, untuk dibuang ke sungai pada Selasa, 9 April 2024 malam," ungkapnya.

Atas tindakan kejinya, tersangka dijerat Pasal 338, 339, dan 365 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan, pencurian, dan pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Barang bukti disita anggota ada HP Xiaomi, perhiasan berupa kalung emas, liontin, cincin, dua buah anting, kerdus buat bungkus jasad korban, pakaian korban, tali sepatu dan motor korban. Pelaku dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau pencurian kekerasan hingga korban meninggal dunia Pasal 339 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3 dengan ancaman maksimal pidana 20 tahun penjara," ujarnya. (Angga)

Tags:
Polda Metro JayaWanita Open BOKota bekasiKasus Pembunuhanpembunuhan wanita open bo

Angga Pahlevi

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor