PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Warga asal Kecamatan Cimanggu, Pandeglang berinisial SN, didakwa melakukan tindak pidana perburuan dan menjual bagian tubuh satwa dilindungi, yakni badak jawa cula satu di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Dari hasil perburuan dan penjualan bagian tubuh badak jawa cula satu tersebut, terdakwa meraih keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, terdakwa SN telah melakukan perburuan terhadap satwa dilindungi yakni badak cula satu di kawasan TNUK tanpa izin.
Atas perburuan tersebut, terdakwa telah menyembelih, menguasai dan meniagakan atau menjual bagian tubuh badak jawa cula satu yakni cula badak seharga Rp 280 juta kepada pengepul.
Aksi perburuan terhadap badak jawa cula satu di kawasan TNUK oleh terdakwa terbongkar setelah adanya kehilangan 4 unit kamera trap di kawasan TNUK.
Kemudian dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Polda Banten, melalui salah kamera trap yang masih terpasang di kawasan TNUK tersebut.
Diketahui dari hasil rekaman kamera trap itu, pelaku terlihat jelas wajahnya dengan ciri-ciri menggunakan baju hitam lengan panjang dan celana panjang, memakai topi, memakai sepatu boot, memakai tas selempang warna hitam, dan membawa senapan dan golok.
"Berawal ketika pada tanggal 05 April 2023, sehubungan adanya laporan dari tim monitoring telah kehilangan 4 unit kamera trap merek Bushnell Nature View Cam HD Max 12 Mp 119739 yang terpasang di batang pohon bertempat di kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang," ungkap Jaksa Kejari Pandeglang dalam dakwaan di SIPP PN Pandeglang, Rabu, 24 April 2024.
Kemudian, lanjut Jaksa, pada 26 November 2023 sekitar jam 14.00 WIB, saksi bersama tim Resmob Polda Banten, melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku, yang mana pada saat itu sedang makan siang dengan pacarnya yang bernama Maria di rumah makan Ayam Geprek di belakang terminal Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota. JAK-BAR, DKI Jakarta.
"Setelah itu terdakwa bersama tim Resmob Polda Banten, mendatangi rumah terdakwa di Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, dimana saat itu ditemukan sejumlah barang bukti," katanya.
"Barbuk yang ditemukan dari rumah terdakwa berupa 1 pucuk senapan moser, 1 pucuk pistol, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol, serta 12 butir amunisi untuk 006B senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru yang diakui milik terdakwa," sambung Jaksa.
Terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Banten, untuk diproses hukum lebih lanjut. Jaksa menyebut terdakwa sama sekali tidak memiliki izin terkait kepemilikan senjata api.
"Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api dan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang dan diancam pidana dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951," jelasnya.
Dalam dakwaannya, pada bulan Mei 2022 bertempat di kawasan TNUK, SN terbukti telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa dilindungi.
"Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia," ujarnya.
Semula SN mendatangi rumah koleganya, HS di kecamatan Cimanggu, Pandeglang dengan tujuan berburu badak jawa cula satu. HS kini berstatus sebagai buron alias masuk Daftar pencarian Orang (DPO).
Tak lama kemudian, lengkap membawa senjata, terdakwa langsung berangkat masuk ke dalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.
"Pada saat itu, sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa berhasil menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan, sementara ketiga kawan terdakwa, yakni HS, SY dan I berhenti di kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati membidiknya dan menembak badak cula satu mengenai pada bagian pantatnya," jelas Jaksa dalam dakwaannya.
"Setelah itu, terdakwa menembak lagi dari jarak + 15 meter mengenai pada bagian perut, hingga badak cula satu itu terjatuh dan mati," sambungnya lagi.
HS kemudian menyembelih leher badak bercula satu tersebut menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing. Sementara, cula badak yang sudah terpotong dimasukan kedalam kantong plastik warna hitam lalu dibawa ke rumah terdakwa.
"Pada bulan Mei 2022, terdakwa berangkat ke Jakarta menemui saksi YG dengan maksud akan menjual cula badak hasil buruannya. Sampainya di rumah saksi, terdakwa memperlihatkan cula badak yang dibawanya dan menawarkan dengan harga sebesar Rp. 300.000.000," tuturnya.
"Kemudian saksi YG menawarkan kepada orang lain, dan pada akhirnya cula badak laku terjual dengan harga sebesar Rp280 juta," tambahnya.
Setelah itu, terdakwa langsung pulang ke rumahnya yang berada di Pandeglang dengan menggunakan angkutan umum, dan sesampai di sana kemudian terdakwa menginformasikan kepada teman-temannya terkait cula badak sudah laku terjual.
"Dari hasil penjualan cula badak, terdakwa dan teman-temannya masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000," bebernya.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, YG diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. (samsul fatoni)