ADVERTISEMENT
Senin, 22 April 2024 07:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor kenakan sanksi etik terhadap lima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terindikasi melakukan pemindahan suara pemilih pada Pemilu Februari 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin menyebut, lima PPK yang diindikasi melakukan pemindahan suara pemilih tersebut, kini telah direkomendasikan untuk dikenakan sanksi etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Arifin mengaku, setelah satu bulan penuh melakukan pemeriksaan terhadap PPK yang terindikasi melakukan pemindahan suara pemilih tersebut, kini Bawaslu juga telah bersurat ke KPU Kabupaten Bogor untuk selanjutnya diproses terkait sanksi yang telah direkomendasikan.
"Merekomendasikan pelanggaran kode etik penyelenggara kepada KPU Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Arifin saat ditemui Poskota, Senin 22 April 2024.
Menurut Arifin, sanksi yang diberikan kepada para PPK ini telah dibahas di Gakkumdu dan juga telah diplenokan oleh Bawaslu
"Sudah dibahas di Gakkumdu itu tidak bisa (sanksi pidana) karena memang posisinya itu kan temuan kita di pleno ya, yang digeser-geser itu sudah kita kembalikan, jadi unsur pidananya sudah (tidak ada)," ujarnya.
Sedikitnya ada lima Panitia Pemilihan Kecamatan terindikasi melakukan pemindahan suara, yang mana di antaranya dilakukan oleh ketua hingga anggota PPK.
"(Yang memindahkan) ada anggota, ada ketua. Jadi kan ada yang jentel ngaku, ada juga yang temen-temen PPK itu mengetahui (yang melakukan pemindahan suara) si anu, terus juga dari kita gali keterangan," paparnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Bogor M Adi Kurnia menerangkan, surat rekomendasi tersebut telah diterima pihaknya pada Jumat, 19 April 2024, sekitar pukul 14.38 WIB.
Adi menegaskan, hasil klarifikasi yang diberikan oleh para mantan PPK terhadap Bawaslu, nantinya akan menjadi pertimbangan KPU pada saat mendaftar kembali.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT