ADVERTISEMENT

Paslon Anies-Muhaimin Dipastikan Hadir Sidang Putusan MK soal Sengketa Pemilu 2024

Minggu, 21 April 2024 17:20 WIB

Share
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, AMIN meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.(Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat menyampaikan sambutan pada acara sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2024).Sidang tersebut beragenda pemeriksaan pendahuluan dengan penyampaian permohonan dari pemohon dan dalam berkas gugatan, AMIN meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU serta meminta pemungutan suara ulang di seluruh Indonesia.(Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dipastikan hadir dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Anies-Muhaimin akan hadir di sidang MK," kata Jubir Timnas AMIN, Iwan Tarigan melalui pesan singkat pada Minggu, 21 April 2024.

Sebelumnya, MK telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam pembacaan putusan perihal sengketa Pemilu 2024 pada Senin, 22 April 2024.

"Ada delapan surat yang kita kirimkan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawam pada Jumat, 19 April 2024.

Para pihak yang diminta hadir, di antaranya pemohon I Anies-Muhaimin, pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD, lalu termohon KPU, pihak terkait tim hukum pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, dan Bawaslu.

Meski bersifat terbuka, Fajar menegaskan hanya pihak-pihak berkepentingan yang bisa hadir dalam ruang sidang MK nanti.

Adapun dalam sidang putusan di MK, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti secara langsung. (Pandi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT