ADVERTISEMENT

Tim Hukum 02 Sebut Tak Persiapan Khusus Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pemilu 2024: Kecuali Hadir Tepat Waktu

Minggu, 21 April 2024 22:37 WIB

Share
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (ist)
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim hukum Capres Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyebut tak ada persiapan khusus menjelang putusan mahkamah konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu 2024.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahedra mengatakan pihaknya hanya tinggal mendengarkan putusan MK yang akan dibacakan majelis hakim terkait sengketa pemilu 2024 itu.

"Besok kami tinggal dengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. Tidak ada kesiapan apapun yang diperlukan, kecuali hadir aja tepat waktu besok jam 8 pagi," katanya dikonfirmasi wartawan, Minggu 21 April 2024.

Diketahui, MK akan membacakan putusan dari hasil persidangan yang sebelumnya telah digelar terkait sengketa pemilu 2024.

Dalam hal ini, MK telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam pembacaan putusan perihal sengketa pemilu 2024, besok Senin 22 April 2024.

"Ada delapan surat yang kita kirimkan," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat 19 April 2024.

Para pihak yang diminta hadir yakni pemohon I yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pemohon II yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kemudian termohon yakni KPU, pihak terkait yakni tim hukum pembela Prabowo-Gibran, dan Bawaslu RI. 

Meski bersifat terbuka, Fajar menegaskan hanya pihak-pihak yang berkepentingan yang bisa hadir dalam ruang sidang nanti.

Adapun dalam sidang putusan besok, setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti secara langsung. (Pandi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT